Dr Bernard BBI Siagian SH.MAkp .Ketua DPP.GAKORPAN # LBH PERS Prima Presisi Polri dan LBH JAGA TATANAN CAKRA (JTC).

Pemerintah150 views

Jakarta, 2 April 2026. – Pimpinan bapak Agus Christianto, SH, MH Kamis ,2/04/2026 .Bersama Pengacara GAKORPAN David Sianipar SH.MH.”*Soroti Kasus krusial Bunda Yenny Amalia dan Bapak Musaidi tentang putra nya , seorang anak di Pondok Pesantren Ar Rofi di Kelurahan Jaga karsa Jakarta Selatan .

Kekerasan Fisik terhadap korban anak siswa Pondok Pesantren dibawah umur initial ZZ yang mangkrak ,dan berlari ditempat di Kepolisian reg No LP/B/4209/XI/SPKT/Polres Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 9 November 2025 Pimpinan Pesantren tersebut Pak Kyai M , secara lisan mengatakan bahwa siswa pesantren ZZ itu di.paksa dikeluarkan tanpa ada pemberitahuan surat pengumuman selembarpun.la pun menyatakan .Siswa ⁸ZZ di pecat dari Yayasan. Istilah nya kata kata “^dikeluarkan.

oleh Bp Ab Z pada tanggal 13 Maret 2026 selaku pengurus Pondok Pesantren AR.2 Kelurahan Jagakarsa.Kemudian tanggal 29 /3/2026 kamipun sekeluarga datang lagi walau liburan anak sekolah bersama pendamping hukum LBH Jaga Tatanan Cakra (JTC).Pimpinan Bapak Agus Christianto SH.MH dan David Sianipar SH

Lucunya kami selaku kuasa hukum kasus klien kami ZZ,”*Tidak diperbolehkan”* masuk ,ditahan paksa oleh satpam Ponpes lwan Setiawan karena dapat diperintah administrasi kantor bahwa diduga Siswa ZZ sudah dikeluarkan,faktor keberpihakan.Kondisi ini bertentangan dengan amanah luhur The Founding Father dan Bapak KiHajar Dewantara “*Tut wuri Handayani lng ngarso sung tulodo ,lng madyo mangunkarso”

Serta 3 A =. Asah Asih dan Asuh,& 5 S yakni = Sapa ,Salam ,Senyum ,Sopan dan Sayang .Unsur metode didaktik dilanggar ,Sistem Dunia Pendidikan di lndonesia ditabrak ,relevansinya , termasuk tata kelola suatu Pondok Pesantren tidak boleh mengedepankan tata disiplin dengan cara “*Diktator otoriter mengedepankan faktor kekerasan fisik “* tanpa humanis gaya Belanda yang mengakibatkan faktor kejiwaan anak terganggu ,dan.berakibat fatal trauma psychologis siswa yang berujung dilematika kronis yang ironis berakibat suatu pemecatan sepihak.

siswa tanpa peringatan ataupun scorsing yang mendidik ,ketika tidak diberii kesempatan siswa untuk evaluasi perubahan kongkrit ,dengan dasar Pihak pondok pesantren lebih rela membela oknum.guru pendidik atau ustad zolim , yang dengan tega .menampar siswa,ZZ gaya disiplin ala militeristik .serta hukuman ikuti squad kemudian juga ironis tanpa lihat sisi kemanusiaan ,sisi orang tua murid yang tidak rela memikirkan anaknya dianiyaya kasar secara kekerasan fisik .lni akibatnya
bertentangan dengan aqidah norma norma ke lslaman ,bobroknya sistem pendidikan pondok pesantren itu, khususnya mekanisme kurikulum.pendidikan silabus kongkrit Kemenag ,Kemendiknas serta dunia Pendidikan siswa di Pondok Pesantren.Faktor suatu permohonan maaf pihak orangtua pun tidak digubris yang notabene secara hati nurani pihak orangtua punya hak membela anaknya yang terzolimi serta dirugikan terhadap nasib anaknya kedapatan sebenarnya ZZ di ajak teman teman nya coba coba untuk merokok .Namun tidak dipertimbangkan bahwa sebenarnya siswa ZZ adalah seorang pelajar yang sangat berprestasi selama.pendidikan .ini digariskan dan dinilai dari banyaknya piagam piagam penghargaan yang diraih nya secara”*Prima cummlaude”* . ZZ pun dicaci maki , yang secara fisik dipermalukan didepan umum”* pemaparan la mendapatkan perlakuan traumatical insidence kekerasan fisik trauma capitis Cedera Kepala.

Sedang , di tingkat awal berakibat Siswa ZZ , sering.muntah muntah dan vertigo serta mendapatkan sejumlah obat dokter untuk penyakit depresi kronis ,seringkali sangat pusing .Namun secara administrasi sepihak telah dipecat oleh arogansi Pimpinan Pondok Pesantren tersebut .Kenapa ini terjadi ??!! .Tanpa ada dipanggil secara persuasif untuk dinasehati suatu dasar kepribadian seorang santry ,seperti empaty rasa kepercayaan , tidak adanya suatu pembelaan nurani .dari para pejabat Kanwil kemenag DKI Jakarta maupun Kanwil kemendikdas DKI.Jakarta .Akibat rancu tersebut sehingga memaksakan pihak orangtua nya kasus kasus krusial ini ,tentang terkait kekerasan anaknya ini untuk upaya hukum terang benderang mensikapi ,segera dengan melaporkannya ke Satreskrim Unit PPA Polres Jakarta Selatan , juga Komnas Anak /KPAI, kemenPPA serta LPAI Kak Seto( Prof Dr.Seto Mulyadi), psycholog kondang anak , melalui Pengacara GAKORPAN David Sianipar SH. dan Tim lnvestigasi LBH JAGA TATANAN CAKRA (JTC).

Pimpinan Agus Christianto SH.MH Guna mencarikan titik temu Restorative Justice untuk mediasi “*Solusi arief dan bijaksana,dengan kepala dingin .lni harus di sikapi secara profesional ,transparansi ,serta akuntabilitas, humanis berdasarkan UU.Perlindungan Anak ,Sorotin pasal pasal KUHAP terbaru, UUD.45 thematik jati diri bangsa yakni PANCASILA JAYA & ABADI ,Merdeka Salam GAKORPAN ,ASTA CITA dan LBH.PERS PRIMA PRESISI POLRI Suara Rakyat Untuk Keadilan dan Hak Azasi Manusia di seantero Nusantara demi bersinergi untuk kemashalatan umat , rakyat miskin menuju lndonesia Emas 2045.Macan Asia yang Merdeka . !!??”*,Bunda Yenny Amalia bersama suami nya pa Musaidi didampingi DPP.GAKORPAN.

melaporkan Kegaduhan dan perbuatan melawan hukum lainnya termasuk dugaan suatu lembaga pendidikan yang tidak punya perijinan Operasional Pondok Pesantren Ar Rofi Jaga Karsa Jakarta Selatan tersebut ke Polda Metro Jaya agar dapat diusut tuntas secara Presisi Polri serta bongkar kasus kasus dugaan pelecehan sexual terhadap santri yang dibungkam mulutnya dengan keterlibatan oknum pengajar /ustad di Pondok Pesantren yang merugikan orang tua siswa yang merasa terzolimi dan segenap masyarakat di NKRI tercinta ini .

Sumber Dr Bernard,Tim lnvestigasi GAKORPAN )”##

Reporter Ikhsan.B