Mabesnews.com, Jakarta, 13 Mei 2026 — Dr. Bernard BBI Siagian, SH., M.Akp melakukan wawancara dengan Bapak Tukiyo Anwar (79), mantan Kepala Adjudikasi ATR/BPN Pulau Seribu Jakarta Utara, di kediamannya yang berlokasi di Jalan Cirendeu Indah I RT 04/01, belakang Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Dalam kondisi sakit akibat diabetes kronis yang dideritanya, Tukiyo Anwar tampak lemah dan tengah menjalani perawatan serius. Sang istri, Ibu Endah, menyampaikan kepada awak media bahwa penyakit diabetes yang dialami suaminya menyebabkan luka pada kaki yang terus mengeluarkan darah dan nanah sehingga kondisi fisiknya semakin menurun.
Meski dalam keadaan sakit, Tukiyo Anwar tetap menyampaikan pandangannya terkait persoalan sertifikat tanah sekitar 200 kepala keluarga di wilayah Cirendeu yang disebut telah puluhan tahun belum terselesaikan di Kantor ATR/BPN Kota Tangerang Selatan.
Menurutnya, persoalan agraria tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog terbuka antara masyarakat dan pihak terkait. Ia mengutip semangat Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 atau UU RI Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria yang mengatur hak masyarakat atas tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dalam jangka waktu lama serta dibayarkan pajaknya secara rutin.
“Kalau masyarakat sudah menempati tanah lebih dari 20 tahun dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), seharusnya negara hadir memberikan kepastian hukum melalui sertifikat tanah,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pentingnya empati, etika pelayanan publik, serta kepedulian sosial dari aparatur pemerintahan terhadap masyarakat kecil. Menurutnya, pelayanan kepada warga tidak boleh dilakukan dengan cara arogan maupun melukai perasaan masyarakat.
Dalam keterangannya, Tukiyo Anwar turut menyoroti istilah-istilah pertanahan seperti landreform, eigendom verponding, hingga tanah bengkok yang menurutnya perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Sebagai mantan pejabat ATR/BPN, ia mengaku memahami proses dan aturan hukum pertanahan. Karena itu, ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi yang baik, solusi bijaksana, dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh suasana.
Tukiyo Anwar juga menyampaikan harapannya agar dapat bertemu kembali dengan sahabat lamanya, Benyamin Davnie. Menurut tim yang hadir, pesan tersebut akan diteruskan kepada Wali Kota Tangerang Selatan agar dapat dilakukan koordinasi untuk menjenguk beliau di RSU Kemenhan Dr. Suyoto, Bintaro, Jakarta Selatan.
Di akhir pertemuan, Tukiyo Anwar berharap pemerintah dan seluruh pihak dapat lebih mengedepankan nilai kemanusiaan, toleransi, serta kepedulian terhadap rakyat kecil.
Tim Investigasi
GAKORPAN LBH Pers Prima Presisi Polri
Reporter: Iks.B Pers












