Lokasi Gelper Diduga Beroperasi Dekat SDN 010144 Di Desa Perkebunan Bandar Selamat.

Mabesnews.com, Kab.Asahan – Sumut : Rabu 13 Mei 2026 – Aktivitas gelanggang permainan atau gelper yang diduga mengandung unsur perjudian disorot warga dan Media karena lokasinya berada di belakang UPTD SDN 010144 Perkebunan Bandar Selamat, Desa Perkebunan Bandar Selamat, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Mabes News.Com dari masyarakat sekitar, aktivitas gelper tersebut disebut telah beroperasi hampir satu tahun. Lokasi usaha disebut berada tepat di belakang sekolah dengan NPSN 10204627.

Hasil investigasi penelusuran Media Mabes News.Com menemukan adanya meja permainan elektronik yang dirakit menyerupai arena permainan umum seperti Timezone. Warga menduga kegiatan tersebut merupakan usaha ilegal karena tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Warga sekitaran khawatir keberadaan lokasi tersebut dapat memberi pengaruh buruk bagi anak-anak dan remaja yang bersekolah di sekitar area itu. “Lokasi ini jelas terlihat dari lingkungan sekolah. Kami khawatir anak-anak jadi terbiasa melihat aktivitas seperti ini,” ujar salah satu warga yang namanya minta tidak disebutkan.

Media Mabes News.Com telah berupaya mengkonfirmasi informasi tersebut kepada Kanit Polsek Aek Songsongan, Bapak Ferry Habeahan, melalui pesan WhatsApp. Dalam jawabannya, pihak kepolisian menyatakan akan segera melakukan penindakan dengan ada langkah serius dan Media Mabes News.Com menanti bukti alat mesin sudah sudah di amankan sebagai proses hukum.

Aturan yang berlaku dalam undang – undang :

1.Perjudian : Pasal 303 KUHP dan Pasal 426 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru mengatur larangan penyelenggaraan perjudian tanpa izin pemerintah dengan ancaman pidana penjara hingga 9-10 tahun.

2.Lingkungan Pendidikan : UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mewajibkan lingkungan sekolah bebas dari pengaruh yang mengganggu tumbuh kembang anak.

3.Perizinan Usaha : Setiap usaha hiburan dan permainan wajib memiliki izin sesuai Perda Kabupaten Asahan dan ketentuan OSS RBA.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola lokasi gelper belum berhasil dimintai keterangan. Media Mabes News.Com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Pihak kepolisian Polsek Aek Songsongan Polres Asahan Polda Sumut diharapkan dapat menindaklanjuti laporan informasi ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan menjaga lingkungan pendidikan tetap aman bagi peserta didik.

 

 

 

Bersambung…

 

 

 

Ditulis oleh :

( RS ).