Mabesnews.com, Jakarta, 14 Mei 2026 — Gerakan Anti Korupsi Nasional dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) menggelar agenda bedah kasus-kasus krusial dalam kegiatan bertajuk *Rumah Doa GAKORPAN Milkha Indonesia* di Cirendeu Permai IV No. 30.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua DPP GAKORPAN Dr. Bernard BBI Siagian, David Sianipar, Rev Marcel Gerungan, SH., M.A., Bunda Roslenny Pangaribuan, Bunda Zr Helena, Bunda Cici Milkha, Bunda Nelly Pardede, Bunda Tiur Simamora, Bunda Marliani, serta ratusan aktivis antikorupsi, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, jurnalis, organisasi kemasyarakatan, dan elemen masyarakat lainnya.
Turut hadir perwakilan dari PPWI, Pemuda Pancasila, Laskar Merah Putih, MAPANCAS, Sarjana Pancasila, BAKRI KOWARI, serta awak media nasional.
Soroti Dugaan Kriminalisasi Guru di Mappi
Dalam forum tersebut, peserta menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap seorang guru SD di Kabupaten Mappi, yakni Arnold Lamera.
Arnold Lamera diketahui telah mengabdi selama kurang lebih 15 tahun sebagai guru di SD Negeri 1 Obaa. Namun setelah dinyatakan lulus sertifikasi guru dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) pada tahun 2025, ia disebut justru dimutasi menjadi anggota Satpol PP melalui SK Bupati Mappi Nomor 800.1.3.1/38/BUP/VI/2025 tertanggal 1 April 2025.
Menurut peserta forum, mutasi tersebut menimbulkan polemik karena diduga berdampak pada tertahannya hak Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan khusus daerah 3T yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp70 juta.
Kronologi yang Disampaikan
Berdasarkan pemaparan dalam forum:
1. Tahun 2009–2024, Arnold Lamera aktif mengajar di SD Negeri 1 Obaa dan memiliki NUPTK aktif tanpa persoalan administratif.
2. Awal tahun 2025, ia dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG), memperoleh NRG, dan sertifikat pendidik.
3. Pada 1 April 2025, muncul SK mutasi yang memindahkan dirinya ke Satpol PP.
4. Hingga Mei 2026, tunjangan profesi dan tunjangan khusus daerah terpencil disebut belum dicairkan.
Peserta forum juga menyebut data Dapodik Kemendikbud masih mencatat Arnold Lamera sebagai guru aktif di SD Negeri 1 Obaa.
## PB PGRI dan Aktivis Minta Evaluasi
Dalam forum tersebut, sejumlah pihak menyampaikan keprihatinan atas dugaan kriminalisasi profesi guru di daerah pedalaman Papua Selatan.
PB PGRI disebut meminta agar persoalan tersebut dituntaskan secara terbuka dan adil. Sejumlah peserta menilai kebijakan mutasi tersebut perlu dievaluasi karena dianggap berpotensi merugikan dunia pendidikan.
Praktisi hukum David Sianipar juga menyoroti kemungkinan adanya persoalan administrasi dan dugaan pelanggaran hukum apabila hak-hak guru tidak diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
## Tuntutan GAKORPAN dan Tim Advokasi
Dalam pernyataannya, GAKORPAN bersama LBH Pers Prima Presisi Polri menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya:
1. Meminta evaluasi terhadap SK mutasi Bupati Mappi tertanggal 1 April 2025.
2. Meminta pengaktifan kembali data NRG dan administrasi pendidikan Arnold Lamera.
3. Mendesak pembayaran hak TPG dan tunjangan khusus daerah 3T yang disebut belum diterima.
4. Meminta pemerintah pusat dan kementerian terkait melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai merugikan tenaga pendidik di daerah terpencil.
Forum juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap profesi guru, khususnya tenaga pendidik di wilayah pedalaman dan daerah 3T.
Di akhir kegiatan, peserta menyerukan agar persoalan tersebut diselesaikan secara bijaksana, transparan, dan sesuai hukum demi menjaga masa depan pendidikan di Papua Selatan.
PerTim Investigasi LBH Pers
Reporter: Iks.B Pers






