Diduga Oknum Polisi Berseragam Lengkap Memaksa Mengambil Motor Yang Dijaminkan

Polri344 views

MabesNews.com, Bogor – Terkait perkara yang Sedang Ditanganinya Dikantor Pengacara Leo Efendi.SE.SH & Rekan Di Bogor.

Peristiwa ini terjadi sore hari sekitar jam 15.30 WIB sabtu 25 November 2023 di Kantor Hukum “Leo efendi & rekan”Bapak Rusli Efendi S.E, S.H yang mana saat itu beliau sedang berada di Jakarta. Hanya ada satu orang staf yang bekerja di kantor seorang wanita bernama Lisa

Kedatangan Cecep dan Supriadi di sambut baik oleh Lisa sebagai Sfaf Kantor Hukum dan di tanyakan ada keperluan apa. Hal ini di ketahui awak media ketika lisa mengadukan peristiwa ini kepada media via telp wa (27/11/2023).

Supriadi menjawab keperluannya datang ke Kantor Hukum Rusli Efendi SH mau mengambil motor. Maka di jawab oleh Lisa agar bertemu dulu dengan Rusli Efendi SH di hari senen saja. Maka penjelasan dari Lisa tidak di tanggapi dan memaksa meminta motor tersebut .

Maka sepontan Lisa menelepon Bapak Rusli Efendi SH menyampaikan kedatangan tamu bernama Oknum Polisi Supriadi dengan tujuan mau mengambil motor jaminan di Kantor Hukum Rusli Efendi SH.

Pembicaraan via telp antara Supriadi dengan Rusli Efendi.SH terjadi dengan poin motor tersebut tidak boleh di ambil. Setelah komunikasi selesai via telpon, Supriyadi memaksa Staf Kantor untuk menyerahkan Kunci Motor. Lisa yang merasa takut karena nada keras dan memaksa meminta kunci motor oleh Supriadi dengan merasa sangat takut dan tertekan karena sendirian di dalam ruangan Kantor Hukum terpaksa memberikan Kunci motor yang saat itu di parkir di Kantor Hukum Leo efendi & Rekan (Rusli Efendi SH) .

Selang waktu tidak berapa lama datang Deden dan INung yang di minta oleh Rusli Efendi.SH via telp untuk menemani lisa yang sedang menerima tamu di Kantor Hukum Bapak Rusli Efendi SH.

Deden dan Nung ketika di hubungi via telp oleh awak media meminta informasi terkait peristiwa dibawanya motor tersebut di Kantor Hukum Rusli Efendi.SH menjelaskan. Bahwa Deden sudah menjelaskan kepada Supriadi agar datang kembali saja hari senen bila mau mengambil motor milik penjamin di Kantor Hukum Rusli Efendi.SH.

Dijawab oleh Supriadi bahwa motor ini mau di gunakan untuk bekerja oleh pemiliknya. Saya juga tidak bisa sibuk ujar Supriadi.

Maka Supriadi membawa motor tersebut walau tidak di ijinkan oleh Staf Kantor Lisa dan tidak di ijinkan Bapak Rusli Efendi SH via telp. Pak Deden dan Ibu Nung juga tidak bisa melarang karena juga takut. Apalagi dengan cara memaksa motor itu di ambil Bapak Supriadi.

Ketika awak media meminta informasi dan Klarifikasi kepada Rusli Efendi SH. Maka Dalam keterangannya kepada awak media Rusli Efendi.SH menuturkan_Pada tanggal 13 November 2023 saudara Cecep Hidayat MENYERAHKAN 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk : Honda, Nopol : F 5010 FHY, Nomor Mesin : JM03E1135437, Nomor Rangka : MH1JM0317PK135398, dan Memberi kuasa kepada Kantor Hukum Leoโ€™Efendi & Rekan yang beralamat di Jl Raya Tanjakan Cinangneng No. 44, Desa Benteng, Kec. Ciampea, Kab. Bogor, Jawa Barat 16620 Untuk Menerima dan Mempergunakan Sepeda Motor tersebut untuk Operasional Kantor dan sebagai JAMINAN mengenai 1 (satu) unit Mobil Pick Up Suzuki Nopol : F 8983 HB, Nomor Mesin : G15AID1097956. Nomor Rangka : MHYESL415HJ807284, yang hilang dicuri di Parkiran Mobil Pasar Parung, yang baru diketahui, pada hari Rabu, Tanggal 8 November 2023, sekira Jam 08.00 Wib. Dan kemuadian pada hari ini tanggal 25 November 2023 sekitar jam 15.32 wib saudara Cecep Hidayat dan Saudara Supriadi yang info dari staf saya saudari Lisa katanya mengaku anggota polisi dari korp resimen Brimob Kedung Halang Bogor, datang ke kantor saya mengambil paksa motor tanpa persetujuan saya, Rusli Efendi SH sudah melaporkan peristiwa ini ke Mabes Polri dengan Nomor SPSP2/006155/XI/2023/BAGYANDUAN

Saya sangat tidak menerima atas arogansi dan ketidak sopanan oknum Polisi ini membawa senjata api serta berseragam lengkap datang ke kantor saya tanpa izin tidak pernah ada janji mengaku sebagai abang ipar dari si penjamin motor tersebut dengan memaksa mengambil tanpa persetujuan dari saya, ini sudah mencoreng institusi Polri sudah melanggar hukum, etika dan perbuatan ini sangat saya sayangkan masih saja ada oknum Polisi yang arogansi dan bergaya seperti Preman tidak memakai aturan hukum yang sudah di syahkan atau peraturan Kapolri serta Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.

Tanpa banyak berfikir saya langsung laporkan masalah ini ke Kadiv Propam Mabes Polri di Jakarta dan sudah diterima laporan saya, untuk Bapak Kapolri, Bapak Presiden Republik Indonesia saya meminta penegakan Hukum dan segara ditindak agar nama baik Polri tidak tercoreng oleh oknum seperti ini.

 

( Sumber : Rusli Efendi SH )

 

Kabiro Kab.Bogor-Niko Candra