Bandar Pemasok Sabu Jaringan Sumsel Ditangkap di Yogyakarta, Polda Sumsel Sita Rumah, Mobil, dan Rekening

Polri185 views

PALEMBANG, MabesNews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah dengan menangkap seorang bandar pemasok sabu berinisial FB di Yogyakarta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah aset bernilai ekonomis yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Tersangka FB diketahui mengendalikan jaringan peredaran narkotika secara jarak jauh dari Bandung dan Yogyakarta. Penangkapannya merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya yang melibatkan tiga tersangka berinisial FM, OP, dan AL.

Ketiga tersangka tersebut sebelumnya diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Prabumulih, yakni di Jalan Gunung Kemala, Kelurahan Payuputat, dan Jalan Tani, Kelurahan Anak Petai.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1.085,14 gram.

Selain barang bukti narkotika, penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika, meliputi satu unit rumah, dua unit mobil, satu perhiasan, dua rekening bank, sembilan jam tangan, serta sejumlah uang tunai.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik tidak hanya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tetapi juga menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang diduga diperoleh dari aktivitas peredaran narkotika.

Penerapan TPPU merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penangkapan pelaku, tetapi juga memutus aliran dana dan memiskinkan bandar narkoba dengan menyita seluruh aset yang berasal dari hasil kejahatan.

Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memburu seluruh jaringan peredaran narkotika, mulai dari kurir, pengedar, bandar hingga penyandang dana. Optimalisasi penerapan TPPU akan terus dilakukan sebagai upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh di wilayah Sumatera Selatan.

 

Sumber: Rilis Humas Polda Sumatera Selatan

HBL