Diduga Dinas Perkim Langkat Melegalkan CV Tak Miliki Izin SBU Mengerjakan Proyek

Pemerintah527 views

MabesNews.Com | Langkat – Bangunan Drainase Dusun VII Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Provinsi sumatera Utara oleh CV Usaha Muda Mandiri dengan Anggaran sebesar Rp.148.185.000, sepanjang 315 Meter anggaran Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang baru selesai dikerjakan rekanan pelaksana namun sudah terlihat ada yang rusak dan menjadi sorotan warga.

Bahkan anehnya lagi pada plank yang baru terpasang tertulis R APBD Tahun 2020 sedangkan dikerjakan tahun 2022.
Senin 26/12/2022

Warga heran kenapa di disebutkan bersumber dari R APBD tahun 2020 sedangkan pembangunan saja baru di tahun 2022 ini dan dari informasi yang berhasil dihimpun wartawan jika Sertifikat Badan Usaha (SBU) CV Usaha Muda Mandiri diduga telah mati terhitung 23/9/2020 milik oknum berinisial RA kelahiran 27/12/ 1997.

Anehnya walau ijin perusahaan rekanan telah mati namun menjadi tanda tanya warga hingga Dinas Perkim Langkat tetap memberikan tanggung jawab mengelola pembangunan Drainase dengan anggaran yang begitu besar yang diduga kuat karna sistim pengawasan dalam seleksi pelaksanan pekerjaan pembangunan di jajaran tersebut tidak sehat karna ada kepentingan oknum-oknum tertentu.

Masyarakat langkat menduga jika banyak perusahaan-purasahan yang melaksanakan pekerjaan dari dinas Perkim Langkat memiliki sertifikat badan usaha yang telah mati ataupun perusahaan bodong tetap di ijinkan mengelola pelaksanaan pekerjaan yang diduga karna kepentingan pribadi petinggi jajaran dinas perkim langkat.

Salah satu warga berinisial H mengatakan kepada wartawan jika warga menduga anggaran yang di kucurkan Pemkab Langkat melalui Dinas Perkim untuk pembangunan Drainase tersebut Sarat Korupsi, bahkan H menilai pembangunan Drainase yang dikelola rekanan pelaksana tersebut sudah di ketahui petinggi jajaran dinas perkim karna anggaran yang tertulis pada plank R APBD tahun 2020 yang sama dengan 23/9/2020 jika ijin perusahaan tersebut dalam melaksanakan pekerjaan bangunan telah mati, padahal saat pelaksanaan pekerjaan berlangsung tahun 2022.

Hingga berita ini naik kembali kepermukaan namun PLt Kadis Perkim Langkat Sujarno yang pernah menjabat Plt Kadis PURP langkat belum berhasil dikonfirmasi wartawan untuk memperoleh tanggapannya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *