Lokasi Tambang Doup ‘Panang dan Benteng’ Adalah Lokasi Tambang Warisan Leluhur dan Eks HGU Kobondian
MabesNews.com, Boltim,Sulut- Lokasi tambang Doup dan Tapaibeken (Panang dan Benteng) yang berada di wilayah pemukiman masyarakat Desa Kotabunan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) adalah lokasi tambang warisan leluhur yang dikelolah oleh masyarakay sejak jaman dahulu kala hingga saat ini secara tradisional.
Mengutip dari keterangan dan catatan yang disampaikan oleh sala satu tokoh masyarakat Desa Kotabunan Suraji Damopolii bahwa, konon pada tahun 1800 Masehi, lokasi pertambangan ini dikuasai oleh Portugis dan Belanda sampai dengan tahun 1928. Namun atas tita raja Bolaang Mongondow masyarakat pemilik kebun dikeluarhan dari lokasi itu dengan alasan kepentingan kerajaan sehingga berdirilah perusahan tambang maskapai Tapa Ibeken, dan pada akhir perang dunia pertama perusahan ini sempat terhenti.
Pada tahun 1932-1942, maskapai Tapa Ibeken beroperasi kembali dan perusahan ini berganti kongsi dagang antara Portugis dan Belanda menjadi Cina dan Belanda. Ketika beralih kongsi dagang ini, pusat pengolahan difukuskan di daersh Tapa, dimana lokasi tersebut dikenal oleh masyarakat dengan istilah Men 1, Men 2, dan Men 3 yang artinya Mining 1, Mining 2, dan Mining 3.
Setelah pada masa itu, kemudian wilayah Panang atau Doup ditinggalkan dan dijadikan perkebunan kelapa yang dikenal dengan sebutan Ondornomen Tapa Ibeken, dan sekitar tahun 1970-an, berubah status menjadi Hak Guna Usaha (HGU) Kobondian dengan luas kurang lebih 100 hektar, jelas Suraji Damopolii mengutip keterangan yang disampaikan oleh pamannya Alm H.B Damopolii yang merupakan mantan mandor perkebunan Tapa Ibeken pada tahun 1950-an, dan keterangan lainnya dari Alm. Bina Latojo, dimana ayah dari Ibu-nya adalah Arnold Vandein atau dikenal orang dengan panggilan Arnold Vandeise. Sementara keterangan lainnya didapagkannya dari Alm. Laasar Tuela.
Dijelaskannya bahwa, lokasi Panang dikenal dengan lokasi Doup, sehingga di Card peta survei Belanda disebut Pojek Doup yang wilayahnya meliputi daerah tambang Benteng dan Tapa arah barat dan arah utara dari wilayah tambang Tungou, Ongkobu, Batu Boimbing, Bayug.
Suraji Damopolii memaparkan, setelah eksplorasi pendataan Belanda, ternyata lokasi Doup Panang memiliki segudang potensi emas, maka melalui tangan Raja lokasi yang ada diambil alih dan berdirilah Maskapai Tapa Ibeken. Untungnya disini, masyarakat diperkenalkan dengan cara menambang semi moderen dengan menggunakan sistem gali lobang trowongam dan menggunakan marcury.
Seiringa waktu berjalan, masuk penjajahan jepang ke Indonesia, maka penambangan Maskapai Tapa Ibeken terhenti. Dan pada tahun 1963 masyarakat Kotabunan, Kayumoyondi dan Paret kembali melaksanakan kegiatan menambang secara tradisional dengan menggunakan sistim talang papan sebagai tempat penjaringan pasir.
Sementara bebatuan emas dikumpul dan dibakar, sesudah itu di tumbik sampai menjadi tepung, dan kemudian didulang dengan menggunakan mercury
Sekitar tahun 1972. Sulawesi Utara dilanda kemarau panjang, dimana-mana masyarakat merasakan kesulitan hidup karena tidak ada produksi baik di ladang maupun di sawah.
Namun kemarau panjang yang melanda Sulawei Utara pada saat itu tidak berpengaruh terhadap masyarakat Kotabunan, karena sebagian besar masyarakat bekerja sebagai penambang di lokasi Doup Panang dan Benteng.
Tahun 1982, Sulawesi Utara kembali dilanda kemarau oanjang kurng lebih 9 bulan lamanya, namun karena adanya lokasi tambang Doup Panang dan Benteng, lagi-lagi kemarau itu tidak berdampak terhadap masyarakat Kotabunan, karena masyarakat Kotabunan menjalankan aktivitas penambangan secara modern.
Pada tahun 1985, beberapa oranh asing yang berasal dari Canada, Austalia dan Filipina melakukan peninjauan di beberapa tempat termasuk di lokasi tambang Doup Panang dan Benteng.
Tahun 1988, Bupati Bolaang Mongondow saat itu Drs. Y.A. Damopolii besrsama rombongan Muspida datang berkunjung di lokasi pertambangan Doup Panang dan Benteng dengan meminta masyarakat baik petani, penambang supaya dikumpul, dan pertemuan itu dilaksanakan di lokasi tromol Alm. Bobi Lapian di Benteng.
Suraji menjelaskan bahwa, dalam pertemuan pada saat itu, Bupati BOL-MONG Memberikan Arahan dengan bahasa kekeluargaan antara lain Beliau mengatakan “Aka ikolom bo to uma’ bo oyu’on in intau bule’ka bonoyotakin in pamarentah, yo dika pa bo useron moni mu, sin mo sia tua in tonga’ bi’ mogama’ kon data, mo buta’ naton na’a in oyu’on kobonu in bulawan”. Artinya :“Jika besok atau lusa ada orang ASING beserta pejabat pemerinatah mondar – mandir di lokasi kebun atau tanah siapa saja, jangan dulu kalian usir,karena mereka Cuma mengambil data, apakah tanah kita mengandung Emas atau Tidak”.
Tidak lama kemudian, datanglah dari pihak Agraria dari Provinsi bersama orang asing lengkap dengan alat pengukur tanah.
Kemudian mereka melakukan kegiatan dibantu dengan beberapa orang pemuda dari kampung.
Selang beberapa waktu munculah tim mereka menyatakan bahwa mereka adalah tim PETI ( Penambang Emas Tanpa Izin), dan Melakukan Penertiban maka seluruh kegiatan Penambangan di hentikan atau di tutup, dan masyarakat tidak di izinkan lagi menambang sebab menurut mereka lokasi pertambangan ini akan dikelolah oleh PT. Aneka Tambang (Antam) dan bekerja sama dengan investor asing, dengan alasan bahwa Negara kita di Lilit oleh hutang luar negeri yang sangat banyak.
Pada akhir tahun 1988 – 1989 PT. Aneka Tambang mulai melakukan kegiatan membangun base camp dan melakukan eksplorasi maka terjadilah penggusuran dimana-mana. Operasi peti pun di Perketat, mereka melakukan penyisiran di daseng-daseng penambang ( Tempat Tinggal Penambang lalu di bakar habis, alat-alat memasak peralatan makan minum dirusak, beras-beras masyarakat penambang yang berada di daseng dibuang habis.
Karena tindakan mereka itu dinilai tidak berperikemanusaian itulah yang membuat masyarakat marah, sehingga Camat Girot pun saat itu di sandera oleh masyarakat kemudian di bawah menuju ke Base Camp Antam dengan tujuan untuk memprotes dan meminta negosiasi dengan pihak perusahan. Karena dari pihak PT. Antam tidak mengizinkan masyarakat untuk masuk ke area Base Camp sampai menjelang malam. Emosi masyarakat pun Memuncak, dan Pukul 21.00 Wita/±jam 9 malam, terjadilah terjadilah pembakaran Base Camp PT. Aneka Tambang. Di perkirakan masyarakat yang datang pada hari malam itu melebihi dari 1.000 orang. Dimana kajadian pembakaran itu sempat dilansir oleh harian Ibu Kota Jakarta dengan judul ‘Bace Camp dan Kantor PT. Aneka Tambang di Bolaang Mongondow di Bakar Masa’. Sampai pada tahuan 1993 barulah penambang mendapatkan kebebasan untuk berkerja pada siang Hari. Pada saat itu juga banyak pengusaha tambang yang berhasil. Sampai pada masa revormasi bergulir dan nilai tukar Rupiah jatuh sampai Rp. 15.000,-/Dolar Amerika masyarakat Kotabunan tidak merasakan adanya resesi atau krisis moneter. Pada Tahun 1995 Orang-orang mulai membangun tempat Jualan Rumah, Warung, Kios dan usaha lainnya. Dimana tidak kurang 200 rumah yang berdiri di lokasi Doup Panang hingga menjadi dusun V Desa Kotabunan.
Selagi giat-giatnya masyarakat berada di Dusun V Doup Panang, tiba-tiba para pemangku kepentingan mengatakan bahwa Lokasi Doup Panang milik dari Perusahan J Resources Bolaang Mongondow lewat anak perusahannya PT. Arafura Surya Alam (ASA).
Lucunya, PT. Aneka Tambang dan pemerintah waktu itu mengatakan hanya pengambilan data.
Lokasi tambang Doup diketahui bersama pada saat itu dibawah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Aneka Tambang, namun ironisnya tiba-tiba beralih status ke PT. JRBM melalui anak perusahannya PT. ASA dengan luas IUP mencapai 4.000 hektar. Sementara tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) Luasnya hanya mencapai kurang lebih 100 Hektar yang di Clclaim pemerintah sebagai tanah milik Pemerintah.
Fakta ini menunjukkan bahwa di jaman kolonial dengan Otoriter Raja secara Empires di Berangus Hak-Hak Rakyat, di Zaman Orde Baru di Tindas, di Intimidasi Hak-hak rakyat, dan di zaman kekinian rakyat tidak diberi ruang untuk melakukan pengurusan legalitas berupa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di lokasi Doup Panang dan Benteng karena dengan adanya IUP PT. ASA yang kini diduga telah diperjual belikan kepada PT. Danusa Tambang Nusantara (DTN).
Komdisi inilah yang meminta sejumlah tokoh masyarakat maupun tokoh pemuda Kotabunan terus mendesak secara terus menerus Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM, KLH, Investasi untuk dapat meninjau dan mencabut IUP PT. ASA Kotabunan. Apalagi diketahui bahwa lokasi tambang Doup Panang berada di wilayah pemukiman masyarakat dusun V Kotabunan yang merupakan eks HGU.
Terkait keberadaan lokasi tambang Doup Panang yang berada di lokasi eks HGU, maka diminta juga kepada Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dibawah pimpinan Menteri Nusron Wahid untuk dapat meninjau dan mengevaluasi menyangkut keberadaan eks HGU Kobondian Kotabunan karena diduga kuat telah diperjual belikan kepada perusahan tambang PT. ASA Kotabunan.
Pusran












