Di DUGA PUNGUTAN LIAR BERJAMAAH DESA SLARANG 

Hukum, Pemerintah718 views

MabesNews.com, CILACAP Kamis- 4- Desember- 2025 – Desa slarang Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap, Diduga pungutan liar terjadi secara berjamaah melibatkan perangkat Desa .

Dengan adanya pemberhentian sementara kepala Desa Slarang selama 3 bulan.atas dasar perintah Bupati Kabupaten Cilacap.Dugaan Prihal pungutan liar terhadap warga Masyarakat Desa Slarang,dalam proses pelayanan surat – menyurat kepemilikan Tanah warga .antara lain mengajukan proses jual beli tanah atau perubahan kepemilikan Tanah di wilayah Desa Slarang.

Saat di temui Awak Media Mabes News.com.di kantor Desa Slarang sekdes Ibu Umi “- keberadaan Kepala Desa tidak ada di tempat .sudah sekitar 1 bulan setengah tidak berkantor karena diberhentikan sementara oleh Bupati Cilacap Samsul Aulia Rahman-“, ujarnya.

 

Di tanyakan juga oleh Awak Media Mabes News. Com, -“kenapa di berhentikan..? namun Bu sekdes menjawab tidak tahu..? silahkan tanyakan kepada Bupati yang memberhentikan.-“, tambahnya.

 

 

Kemudian Awak Media.com,menelusuri ke tempat kediaman kepala desa, di Dusun Semampir Desa Slarang untuk Konfirmasi terkait informasi Dugaan Pungli terhadap Warga.

Kepala Desa (Non Aktif) inisial (MN),menjelaskan bahwa di berhentikan sementara selama tiga bulan dan sekretaris desa saudari umi menjadi PJ di Desa Slarang.

(MN) bercerita kronologi berawal dari th 2022/2023 sudah terdengar desas-desus adanya pungutan liar kepada Warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan Publik,dalam proses pemohon perubahan balik nama atau pembuatan Sartipikat kepemilikan Tanah di Desa Slarang.Dugaan adanya beberapa perangkat Desa ikut serta menikmati hasil pungutan liar tersebut.

hingga saat ini mencuat kepermukaan publik..serta sudah adanya proses pemanggilan dari pihak kepolisian kepada sekdes kades dan perangkat perangkat Desa dari beberapa kaur /kasi dan Kadus untuk di mintai keterangan.”- kata (MN).

Bahkan beberapa perangkat Desa kaur/Kasi dan kadus sekdes sudah mengakui menikmati hasil pungutan liar tersebut dan sudah mengembalikan puluhan juta kerugian Negara yang di timbulkan tetapi belum di ketahui berapa nominal pastinya .”- tambahnya (MN).

Sampai saat ini Proses masih berjalan di tangani (APH),Polresta Cilacap dan instansi terkait. kepala desa slarang selaku kepala desa merasa tidak tahu dan tidak ikut menikmati hasil pungutan liar tersebut namun selaku kades berharap kasus ini segera selesai dan ada solusi terbaik secara non litigasi.menjadi pelajaran terbaik serta bisa menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat lebih baik.

 

Awak Media (SONA).