Mabesnews.com. TANJUNGPINANG – Polemik penataan Kawasan Taman Gurindam 12 kembali menjadi sorotan publik. Perkumpulan Usaha Mikro Menengah (UMM) Gurindam 12 menyampaikan keprihatinan serius terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang dinilai belum memberikan kepastian hukum maupun kepastian usaha bagi para pelaku UMKM yang terdampak program penataan dengan adanya proyek lanjutan di kawasan tersebut.
Ketua Perkumpulan UMM Gurindam 12, Zulkifli Riawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat keberatan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Namun hingga kini, menurutnya, belum terdapat respons resmi yang menjawab berbagai persoalan mendasar yang disampaikan para pelaku usaha.

“Yang kami perjuangkan bukan semata-mata tempat berjualan, melainkan kepastian hukum, kepastian usaha, dan perlindungan terhadap masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan kehidupan ekonominya di kawasan Taman Gurindam 12,” ujarnya.
Keresahan para pedagang semakin meningkat setelah terbitnya surat pengosongan kawasan yang ditujukan kepada para pelaku usaha di Zona C. Kebijakan tersebut menuai kritik karena dinilai dilakukan sebelum adanya kepastian lokasi relokasi yang definitif dan layak untuk digunakan sebagai tempat usaha pengganti.
Menurut perkumpulan, pemerintah mewajibkan pedagang mengosongkan lokasi usaha dalam jangka waktu tertentu, sementara lokasi relokasi yang dijanjikan belum memiliki kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, penyediaan lokasi relokasi disebut diserahkan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai sinkronisasi kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota.
“Bagaimana mungkin pelaku UMKM diminta meninggalkan tempat usahanya, sementara lokasi pengganti yang dijanjikan belum memiliki kepastian yang jelas dan permanen?” kata Zulkifli.
Selain mempersoalkan substansi kebijakan, perkumpulan juga menyoroti mekanisme penyampaian surat yang menurut mereka ditujukan langsung kepada individu pedagang dan bukan kepada organisasi yang selama ini menjadi wadah resmi para pelaku UMKM.
Menurut Zulkifli, pola komunikasi tersebut berpotensi mengabaikan keberadaan organisasi masyarakat yang selama ini menjadi representasi para pedagang dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.
“Kami melihat komunikasi yang dibangun belum mencerminkan semangat kemitraan antara pemerintah dan masyarakat. Padahal persoalan ini menyangkut nasib ratusan pelaku usaha dan keluarganya,” katanya.
Dalam berbagai pertemuan internal yang digelar perkumpulan bersama para pelaku UMKM, muncul kritik keras terhadap langkah penertiban yang dinilai dilakukan tanpa dialog yang memadai. Para pedagang menilai pendekatan yang ditempuh pemerintah lebih menonjolkan aspek administratif dibandingkan penyelesaian substansi persoalan yang dihadapi masyarakat terdampak.
Para pelaku UMKM juga menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Menurut mereka, proses penataan kawasan seharusnya diawali dengan sosialisasi yang menyeluruh, dialog yang terbuka, serta kajian yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan dunia usaha.
Mereka menilai pembangunan tidak semata-mata berbicara mengenai penataan fisik kawasan, melainkan juga harus memperhatikan aspek keadilan sosial dan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang terdampak.
“Pada prinsipnya kami tidak menolak pembangunan. Kami mendukung penataan kawasan demi kepentingan bersama. Namun pembangunan tidak boleh mengorbankan masyarakat kecil tanpa solusi yang jelas dan terukur,” tegas salah seorang pelaku UMKM.
Para pedagang khawatir relokasi tanpa kepastian lokasi pengganti akan berdampak langsung terhadap pendapatan mereka. Hilangnya pelanggan, putusnya jaringan usaha yang telah dibangun selama bertahun-tahun, serta ancaman kehilangan mata pencaharian menjadi kekhawatiran utama yang terus mengemuka.
Penasehat Hukum Perkumpulan UMM Gurindam 12, Ignatius Toka Solly, menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus berlandaskan prinsip legalitas, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Menurutnya, kebijakan publik yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat wajib didahului dengan konsultasi publik yang memadai sehingga tidak menimbulkan konflik sosial maupun ketidakpercayaan terhadap pemerintah.
“Partisipasi masyarakat bukan sekadar formalitas administratif. Partisipasi merupakan unsur penting dalam menciptakan kebijakan yang efektif, berkeadilan, dan dapat diterima oleh masyarakat. Semakin besar dampak suatu kebijakan, semakin besar pula kewajiban pemerintah untuk membuka ruang dialog serta mendengarkan aspirasi warga yang terdampak,” ujarnya.
Ignatius juga menekankan pentingnya penerapan prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Menurutnya, pemerintah harus mampu menunjukkan tahapan-tahapan teknis yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sebelum menjalankan suatu kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat.
“Kepala Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau, Guntur Sakti, harus menunjukkan langkah-langkah teknis yang mencerminkan prinsip good governance. Pemerintah wajib memperlihatkan bahwa setiap tindakan yang dilakukan memiliki dasar hukum, mekanisme yang jelas, serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Jangan sampai kebijakan yang dijalankan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat karena dianggap preman jalanan yang dibayar pemerintah, dibandingkan pendekatan pelayanan publik,” tegas Ignatius.
Sementara itu, sejumlah pengamat sosial menilai bahwa konflik antara pemerintah dan masyarakat umumnya bukan disebabkan oleh tujuan pembangunan itu sendiri, melainkan oleh lemahnya komunikasi, minimnya transparansi, serta kurangnya pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan.
Mereka berpendapat bahwa pembangunan yang berkelanjutan harus mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak, termasuk masyarakat kecil yang terdampak langsung oleh kebijakan pemerintah.
Karena itu, berbagai kalangan mendorong agar polemik penataan Taman Gurindam 12 diselesaikan melalui dialog yang konstruktif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, pelaku UMKM, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil.
Menurut mereka, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari terciptanya kawasan yang tertata rapi dan indah, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjamin keadilan sosial, memberikan kepastian hukum, serta menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan kawasan Taman Gurindam 12.
Di tengah meningkatnya ketegangan, para pelaku UMKM berharap pemerintah segera membuka ruang komunikasi yang lebih luas dan menghadirkan solusi yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Dengan demikian, program penataan kawasan dapat berjalan sesuai tujuan pembangunan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat kecil yang selama ini turut menghidupkan kawasan tersebut sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi dan ruang publik strategis di Kota Tanjungpinang.
arf-6







