MabesNews.com, Cibitung Kab Bekasi — Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi melalui Bapak Edi selaku Katim Kelembagaan dan Sarana Prasarana Disdik Kab Bekasi diharapkan dapat menegur Kepala Sekolah SMPN 4 Cibitung, Siti Nurchayati, M.pd. Dimana saat Awak Media dan LSM yang hendak mengkonfirmasi Penggunaan Anggaran dana BOS Tahun 2025” kepada Kepsek SMPN 4 Cibitung Meninggalkan Awak Media dari ruangan kantornya.
Saat Awak media meminta konfirmasi melalui Pelaksana Bidang SMPN Bapak Aldy taggal 3 dan 9 Juni 2026 di Kantor Dinas Pendidikan Kab Bekasi, menerima dan mendengarkan apa yang awak media dan LSM sampaikan tentang tidak kooperatifnya dan Arogansinya kepsek SMPN 4 Setu Kab Bekasi, saat meminta konfirmasi tentang anggaran dana BOS tahun 2026.
Ini udah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008. Aturan ini menjamin hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi, mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik, serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Tetapi penyampaian yang di sampaikan Awak Media dan LSM kepada Kasi SMP melalui Bapak Aldy tidak mendapat tanggapan dari Bapak Edi selaku Katim Kelembagaan dan Sarana Prasarana Disdik Kab Bekasi.
Saat Awak Media mempertanyakan melalui pesan singkat Whats App kepada Pak Aldy ia mengatakan “Saat ini saya udah sering mnyampaikan, dan minta jawaban,,
dan hasilnya blm ada jawaban dari pimpinan, itu usaha saya,, izin, maaf kalaw tidak memuaskan jwaban dan usaha dari saya..🙏🏼” ungkap Aldy. Ini menjadi tanda tanya besar dengan tidak ditanggapinya laporan yang Awak Media dan LSM sampaikan.
Berdasarkan laporan data yang dihimpun dari kementrian, SMPN 4 Cibitung menerima kucuran dana BOS tahap 1&2 tahun 2025 sebesar:
– Tahap 1: Rp 579.250.843
yang di terima sekolah Pada 21 Januari 2025
Rincian Penggunaan
Penerimaan Peserta Didik baru Rp 0
Pengembangan perpustakaan Rp 0
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 82.400.000
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 51.660.000
Administrasi kegiatan sekolah Rp 46.680.000
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 5.229.843
Langganan daya dan jasa Rp 44.953.500
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 229.127.500
Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 20.000.000
Pembayaran honor Rp 99.200.000
– Tahap 2: Rp 761.048.000
yang di terima sekolah Pada 16 September 2025
*Rincian Penggunaan*
Penerimaan Peserta Didik baru Rp 30.000.000
Pengembangan perpustakaan Rp 138.891.500
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 57.410.000
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 98.950.000
Administrasi kegiatan sekolah Rp 78.446.500
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 14.680.000
Langganan daya dan jasa Rp 46.690.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 223.030.000
Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 16.550.000
Pembayaran honor
Rp 56.400.000.
Awak media dan LSM juga sudah melaporkan permasalahan SMPN 4 Cibitung kepada Inspektorat Kab Bekasi. Yang menjadi Kejanggalan di Anggaran 2026 adalah adalah laporan anggaran Gaji Honorer. Pada tahun 2025, anggaran yang dialokasikan sebesar Pembayaran honor Rp 99.200.000 pada tahap 1 tahun 2025 dan tahap 2 sebesar Rp56.400.000. Sedangan laporan penggunaan anggaran tahap1 tetang penerimaan Murid Baru.
Adakah Keterlibatan Dinas Pendidikan?
Kasus ini memicu pertanyaan serius mengenai pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Apakah Kepala Dinas Pendidikan mengetahui dugaan praktik korupsi ini? Atau justru ada indikasi “Permainan” antara Kepala Sekolah dan pihak Dinas Pendidikan?
(YB SIHOMBING)







