Konfirmasi Anggaran dana BOS di Abaikan, Dinas Pendidikan Kab Bekasi Diduga ada Main Mata dengan Kepsek SMPN 4 Cibitung 

MabesNews.com, Cibitung Kab Bekasi — Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi melalui Bapak Edi selaku Katim Kelembagaan dan Sarana Prasarana Disdik Kab Bekasi diharapkan dapat menegur Kepala Sekolah SMPN 4 Cibitung, Siti Nurchayati, M.pd. Dimana saat Awak Media dan LSM yang hendak mengkonfirmasi Penggunaan Anggaran dana BOS Tahun 2025” kepada Kepsek SMPN 4 Cibitung Meninggalkan Awak Media dari ruangan kantornya.

Saat Awak media meminta konfirmasi melalui Pelaksana Bidang SMPN Bapak Aldy taggal 3 dan 9 Juni 2026 di Kantor Dinas Pendidikan Kab Bekasi, menerima dan mendengarkan apa yang awak media dan LSM sampaikan tentang tidak kooperatifnya dan Arogansinya kepsek SMPN 4 Setu Kab Bekasi, saat meminta konfirmasi tentang anggaran dana BOS tahun 2026.

Ini udah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008. Aturan ini menjamin hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi, mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik, serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Tetapi penyampaian yang di sampaikan Awak Media dan LSM kepada Kasi SMP melalui Bapak Aldy tidak mendapat tanggapan dari Bapak Edi selaku Katim Kelembagaan dan Sarana Prasarana Disdik Kab Bekasi.

Saat Awak Media mempertanyakan melalui pesan singkat Whats App kepada Pak Aldy ia mengatakan “Saat ini saya udah sering mnyampaikan, dan minta jawaban,,

dan hasilnya blm ada jawaban dari pimpinan, itu usaha saya,, izin, maaf kalaw tidak memuaskan jwaban dan usaha dari saya..🙏🏼” ungkap Aldy. Ini menjadi tanda tanya besar dengan tidak ditanggapinya laporan yang Awak Media dan LSM sampaikan.

Berdasarkan laporan data yang dihimpun dari kementrian, SMPN 4 Cibitung menerima kucuran dana BOS tahap 1&2 tahun 2025 sebesar:

– Tahap 1: Rp 579.250.843

yang di terima sekolah Pada 21 Januari 2025

Rincian Penggunaan

​Penerimaan Peserta Didik baru Rp 0

​Pengembangan perpustakaan Rp 0

​ Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 82.400.000

​Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 51.660.000

​Administrasi kegiatan sekolah Rp 46.680.000

​Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 5.229.843

​Langganan daya dan jasa Rp 44.953.500

​Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 229.127.500

​Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 20.000.000

​Pembayaran honor Rp 99.200.000

 

– Tahap 2: Rp 761.048.000

yang di terima sekolah Pada 16 September 2025

 

*Rincian Penggunaan*

​Penerimaan Peserta Didik baru Rp 30.000.000

​Pengembangan perpustakaan Rp 138.891.500

​Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 57.410.000

​Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 98.950.000

​Administrasi kegiatan sekolah Rp 78.446.500

​Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 14.680.000

​Langganan daya dan jasa Rp 46.690.000

​Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 223.030.000

​Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 16.550.000

​Pembayaran honor

Rp 56.400.000.

 

Awak media dan LSM juga sudah melaporkan permasalahan SMPN 4 Cibitung kepada Inspektorat Kab Bekasi. Yang menjadi Kejanggalan di Anggaran 2026 adalah adalah laporan anggaran Gaji Honorer. Pada tahun 2025, anggaran yang dialokasikan sebesar Pembayaran honor Rp 99.200.000 pada tahap 1 tahun 2025 dan tahap 2 sebesar Rp56.400.000. Sedangan laporan penggunaan anggaran tahap1 tetang penerimaan Murid Baru.

Adakah Keterlibatan Dinas Pendidikan?

Kasus ini memicu pertanyaan serius mengenai pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Apakah Kepala Dinas Pendidikan mengetahui dugaan praktik korupsi ini? Atau justru ada indikasi “Permainan” antara Kepala Sekolah dan pihak Dinas Pendidikan?

 

(YB SIHOMBING)