MabesNews.com, TANJUNGPINANG – Polemik penataan Kawasan Taman Gurindam 12 kembali mencuat seiring berakhirnya batas waktu pengosongan kawasan yang merujuk pada surat pemberitahuan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepulauan Riau. Situasi tersebut memicu kegelisahan di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama bertahun-tahun menggantungkan sumber penghidupan mereka di kawasan pesisir yang telah menjadi salah satu ikon Kota Tanjungpinang.
Melalui Perkumpulan Usaha Mikro Menengah (UMM) Gurindam 12, para pedagang mendesak DPRD Provinsi Kepulauan Riau segera merealisasikan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya telah diajukan. Menurut mereka, forum tersebut merupakan instrumen demokrasi yang penting untuk mempertemukan pemerintah, legislatif, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat terdampak guna mencari solusi yang berkeadilan sebelum kebijakan penataan dijalankan secara menyeluruh.
Sekretaris Perkumpulan UMM Gurindam 12, Andi Rio Framantdha, mengatakan para pelaku usaha kini mempertanyakan sejauh mana komitmen DPRD Kepri dalam menjalankan fungsi representasi dan pengawasan terhadap kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat kecil.
“Kami meminta pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD menunjukkan itikad baik dengan segera merealisasikan RDP yang telah kami ajukan. Jangan sampai masyarakat menilai ruang dialog yang seharusnya menjadi sarana penyelesaian persoalan justru tertutup bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan ini,” ujarnya.
Menurut Andi, persoalan yang berkembang tidak hanya menyangkut aspek penataan fisik kawasan semata, tetapi juga menyentuh dimensi sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini hidup dari aktivitas usaha di kawasan tersebut.
Ia menilai dampak yang ditimbulkan tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif belaka, sebab di balik setiap lapak usaha terdapat keluarga yang bergantung pada penghasilan harian untuk memenuhi kebutuhan hidup, pendidikan anak, hingga keberlangsungan ekonomi rumah tangga.
“Kami memahami pemerintah memiliki kewenangan melakukan penataan kawasan. Namun masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian, transparansi, dan ruang partisipasi dalam setiap kebijakan yang memengaruhi kehidupan mereka,” katanya.
Di tengah polemik yang berkembang, sejumlah pengamat tata ruang menilai bahwa penataan kawasan publik pada prinsipnya merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan, estetika kota, serta fungsi ruang terbuka publik. Namun keberhasilan sebuah program penataan tidak hanya diukur dari hasil pembangunan fisik yang tampak secara visual, melainkan juga dari kemampuan pemerintah mengelola dampak sosial dan ekonomi yang muncul selama proses tersebut berlangsung.
Dalam perspektif perencanaan kota modern, ruang publik tidak lagi dipahami sebagai kawasan yang sepenuhnya steril dari aktivitas ekonomi masyarakat. Sebaliknya, ruang publik idealnya mampu menghadirkan keseimbangan antara fungsi ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi secara berkelanjutan.
Karena itu, kebijakan relokasi maupun penempatan lanjutan seharusnya didasarkan pada kajian yang komprehensif, sosialisasi yang memadai, serta penyediaan alternatif yang jelas dan realistis bagi kelompok masyarakat yang terdampak. Tanpa pendekatan tersebut, kebijakan pembangunan berpotensi memunculkan resistensi dan konflik sosial yang sebenarnya dapat dihindari melalui komunikasi yang terbuka.

Para ahli tata ruang juga menekankan bahwa konsep pembangunan berkelanjutan mensyaratkan keseimbangan tiga pilar utama, yakni keberlanjutan lingkungan, keberlanjutan ekonomi, dan keberlanjutan sosial. Ketika salah satu aspek diabaikan, maka tujuan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan akan sulit tercapai.
Taman Gurindam 12 selama ini memiliki posisi yang strategis dalam lanskap perkotaan Tanjungpinang. Selain berfungsi sebagai ruang terbuka publik dan wajah pesisir ibu kota Provinsi Kepulauan Riau, kawasan tersebut juga berkembang sebagai pusat aktivitas ekonomi rakyat yang melibatkan pedagang kecil, pelaku usaha kuliner, pekerja informal, hingga berbagai sektor jasa pendukung lainnya.
Aktivitas ekonomi yang tumbuh selama bertahun-tahun di kawasan tersebut pada akhirnya membentuk sebuah ekosistem sosial yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat kota. Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang menyangkut keberadaan kawasan tersebut tidak hanya menyentuh aspek tata ruang, tetapi juga menyangkut kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang telah lama beraktivitas di sana.
Dalam konteks itulah keberadaan Rapat Dengar Pendapat dinilai memiliki urgensi yang tinggi. Forum tersebut dapat menjadi ruang untuk menjelaskan dasar hukum kebijakan, arah penataan kawasan, status pengelolaan aset, skema relokasi, hingga jaminan keberlanjutan usaha bagi para pedagang yang terdampak.
Andi menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, keterbukaan, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Oleh karena itu, pihaknya berharap seluruh proses penataan kawasan dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan mengedepankan pendekatan kemanusiaan.
“Kami berharap seluruh pihak dapat mengedepankan musyawarah dan dialog. Penataan kawasan seharusnya tidak hanya menghasilkan ruang publik yang tertata dan indah secara visual, tetapi juga mampu menghadirkan rasa keadilan dan kepastian bagi masyarakat yang selama ini menjadi bagian dari denyut kehidupan kawasan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, para pelaku UMKM masih menantikan langkah konkret DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk merealisasikan RDP yang telah dimohonkan. Mereka berharap lembaga legislatif tersebut dapat menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan representasi rakyat secara maksimal sehingga kebijakan penataan Kawasan Taman Gurindam 12 tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik semata, tetapi juga mampu menjamin keberlangsungan ekonomi masyarakat yang terdampak.
Bagi para pelaku usaha, masa depan Taman Gurindam 12 bukan sekadar persoalan penataan ruang kota, melainkan juga menyangkut masa depan ratusan keluarga yang selama ini menggantungkan harapan hidup mereka pada denyut ekonomi kawasan pesisir tersebut.(Nursalim Turatea).








