Kecelakaan Avanza vs Truk di Jalinsum Gunung Selamat, 2 Kendaraan Ringsek.

Peristiwa54 views

MabesNews.com, Kab.Labuhanbatu – Sumut : Minggu 14 Juni 2026 – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Insiden melibatkan mobil Toyota Avanza dan truk Isuzu ELF pengangkut padi menyebabkan kedua kendaraan ringsek. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Berdasarkan keterangan warga dan pantauan di lokasi, kecelakaan terjadi Minggu pagi. Mobil Avanza dengan nopol BK 1488 YAA yang dikemudikan Inisial “S” melaju dari arah Rantau Prapat menuju Aek Nabara.

Menurut informasi awal dari pemilik kendaraan, kecelakaan diduga berawal saat Avanza mendahului truk di depannya. Bersamaan, dari arah berlawanan muncul truk Isuzu ELF nopol BK 8673 GR yang dikemudikan Inisial “P” pengangkut padi. Karena jarak terlalu dekat, Avanza tersenggol dan banting setir hingga menabrak pohon di pinggir jalan.

“Kejadian tersebut terekam CCTV milik warga pemilik grosir tepat di di lokasi TKP,Avanza mau nyalip, dari depan ada truk. Langsung banting ke kiri, nabrak pohon,” pungkasnya.

Dalam insiden ini, pengemudi Avanza Inisial “S” bersama 3 penumpang dan pengemudi truk Inisial “P” bersama 1 penumpang dinyatakan selamat. Tidak ada korban jiwa maupun luka serius. Keduanya hanya mengalami syok dan kebingungan pasca kejadian.

Kedua kendaraan mengalami kerusakan cukup parah di bagian depan. Bangkai kendaraan sempat menghambat sebagian badan Jalinsum sebelum dievakuasi.

Selang beberapa menit, personel Unit Laka Lantas Satlantas Polres Labuhanbatu tiba di lokasi setelah mendapat laporan warga. Petugas langsung melakukan olah TKP, mengatur lalu lintas, dan mengamankan kedua pengemudi untuk pemeriksaan lebih lanjut serta proses penegakan hukum.

Kasat Lantas Polres Labuhanbatu mengucapkan terimakasih atas informasinya yang diberikan oleh Media dan sigap “Anggota sudah di TKP. Kedua pengemudi kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

Polisi mengimbau pengendara agar tidak ugal-ugalan dan dilarang mendahului kendaraan di jalur tidak aman, terutama di Jalinsum yang padat kendaraan besar. Pelanggaran lalu lintas dapat dikenai Pasal 296 UU No. 22/2009 tentang LLAJ.

Berita disusun berdasarkan pantauan lapangan, keterangan saksi, dan informasi awal dari pemilik kendaraan.

 

 

Bersambung….

 

 

 

Ditulis oleh:

 

( RS ).