JAMBI – MabesNews.com – Ketua Umum Badan Hukum Impact Crime Corruption (ICC) Republik Indonesia, Darmawan, mempertanyakan kejelasan proses hukum terkait sengketa Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tentang Penetapan Pengangkatan Direktur PDAM Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun atas nama Mulyadi, S.E.
Perkara tersebut sebelumnya diajukan oleh Badan Hukum ICC RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dan, menurut Darmawan, dimenangkan pada tingkat pertama. Selanjutnya, perkara tersebut juga disebut dimenangkan di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang.
Darmawan menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung RI untuk meminta penjelasan mengenai status hukum perkara kasasi yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Surat tersebut dikirim pada 14 Januari 2026 dengan Nomor: 3/N/TUN.W5.3/HK.2.7/2026 dan mengacu pada informasi putusan Nomor 178 K/TUN/2026.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Komisi Yudisial RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Darmawan mengaku belum menerima balasan ataupun penjelasan resmi dari instansi-instansi tersebut.
Menurut Darmawan, ia juga telah mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp kepada pihak Mahkamah Agung RI. Meskipun pesan tersebut telah terkirim, hingga kini belum memperoleh tanggapan.
Saat diwawancarai awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, Darmawan menyampaikan bahwa dirinya memperoleh informasi dari seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan. Narasumber tersebut mengklaim bahwa perkara sengketa SK Bupati Sarolangun tersebut telah diselesaikan di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Menanggapi informasi tersebut, Darmawan meminta agar Mahkamah Agung RI memberikan penjelasan secara resmi mengenai status perkara tersebut. Ia juga berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Darmawan selanjutnya meminta Komisi Yudisial RI, Komisi III DPR RI, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI untuk melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik atau penyimpangan oleh aparat peradilan.
Ia menegaskan bahwa hakim merupakan simbol keadilan dan karena itu profesionalisme, integritas, serta independensi lembaga peradilan harus senantiasa dijaga demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, Komisi III DPR RI, maupun Badan Pengawas Mahkamah Agung RI terkait pernyataan dan permintaan yang disampaikan oleh Badan Hukum ICC RI.
Tim Media
Kaperwil Jambi
(SLN)




