MabesNews.com – Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menegaskan, perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mendesak untuk segera direvisi.
Hal ini menyusul banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terhadap undang-undang tersebut, sehingga memerlukan pembenahan yang menyeluruh.”Dari sekian banyak pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, itu ada 22 putusan yang mengabulkan permohonan pihak yang menguji Undang-Undang Pemilu. 22 permohonan,” kata Titi dalam diskusi bertajuk “Penundaan Revisi UU Pemilu dan Ancaman Pembangkangan Konstitusi” di Cikini, Jakarta, Minggu (28/6/2026).”Ibarat tubuh, anatomi Undang-Undang Pemilu kita itu sudah compang-camping di sana-sini, karena sudah mengalami operasi berat begitu ya,” imbuhnya.
Menurut Titi, banyaknya putusan tersebut menjadi kebutuhan konstitusional bagi DPR dan Presiden selaku pembentuk undang-undang untuk segera melakukan harmonisasi. Ia menilai beban pembentuk undang-undang sebenarnya tidak terlalu berat karena arsitektur hukum pemilu sudah dirumuskan oleh MK.”Jadi tinggal pembentuk undang-undang itu membahas lebih lanjut implementasinya supaya operatif dan bisa dilaksanakan secara berkualitas,” ucapnya. Titik menjelaskan, beberapa putusan krusial yang disorot antara lain penghapusan ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) serta perintah rekonstruksi ulang ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) 4% setelah Pemilu 2024 agar tidak membuang suara sah pemilih.Titi juga menekankan pentingnya pelibatan publik dan partai non-parlemen. MK dalam adanya juga mengingatkan adanya partisipasi masyarakat yang bermakna (Meaningful Participation) dalam penyusunan aturan perubahan UU Pemilu.Perludem (Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi) mengadakan diskusi publik , tema” Penundaan Revisi UU Pemilu dan Ancaman Pembangkangan Konstitusi”. Di Jakarta Pusat Minggu ( 26/6/2026).
Meskipun RUU Pemilu (Revisi UU No. 7 Tahun 2017) sudah masuk daftar prioritas sejak tahun 2025, hingga akhir Juni 2026 ini Naskah Akademik dan Draft RUU-nya belum juga berwujud.
Ada pergeseran internal di DPR. Pada tahun 2025, RUU ini diusulkan oleh Baleg (Badan Legislasi) DPR, namun di tahun 2026 ini beralih menjadi usulan dari Komisi II DPR.
Alur Birokrasinya masih panjang.Titi Anggraini pakar pemilu dan dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengingatkan bahwa proses pembentukan undang-undang ini sebenarnya masih sangat panjang dan berliku. Jika nanti draft akhirnya selesai, prosesnya harus melewati tahap:
Paripurna DPR: Draft dari Komisi II harus disahkan dalam rapat paripurna sebagai usulan resmi DPR.
Lalu dikirim ke Presiden. Berkas dikirim ke pihak eksekutif.
“Surpres dan DIM Presiden harus mengirimkan kembali Surat Presiden (Surpres) yang melampirkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta menunjuk menteri yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan.
Melihat polanya yang mirip dengan tahun 2021, ada kekhawatiran besar bahwa revisi UU Pemilu kali ini juga akan berakhir kandas di tengah jalan akibat legislative inaction.
Mengingat sejarah tahun 2021 di mana RUU ini akhirnya dicabut total karena dinamika politik elite,”papar Titi Anggraini.Adanya keterlambatan di tahun 2026 ini apakah memang disengaja oleh partai politik, atau murni karena kendala teknis birokrasi di Komisi II?
Ia mengatakan DPR harus memberikan argumen hukum yang sangat kuat mengenai mengapa revisi UU Pemilu bukan lagi sekadar pilihan politik, melainkan sebuah kewajiban konstitusional.
Berikut adalah poin-poin krusial dan dinamika hukum yang dibahas:
Kondisi UU Pemilu saat Ini, “compang-camping”
Kondisi regulasi Pemilu kita (UU No. 7 Tahun 2017) saat ini
“Ibarat tubuh, anatomi Undang-Undang Pemilu kita itu sudah compang-camping di sana-sini karena sudah mengalami operasi berat. UU Pemilu memerlukan pembenahan yang menyeluruh, bukan hanya parsial.”“Hal ini terjadi karena adanya 22 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terhadap UU Pemilu tersebut. Akibatnya, banyak pasal yang telah dibatalkan atau diubah maknanya oleh MK.
Tugas Pembuat Undang-Undang Sebenarnya “Lebih Ringan”. Ungkapnya.
Tugas DPR dan Pemerintah di tahun 2026 ini sebenarnya tidak terlalu berat. Mereka tidak perlu membangun draf dari nol, karena MK sudah menyediakan arsitektur konstitusional atau cetak biru hukumnya.
Tugas legislator sekarang tinggal merumuskan bagaimana implementasi teknisnya agar operatif dan berkualitas.
Dua Mandat Besar MK yang Harus Diakomodir.
Ada dua poin perubahan radikal yang sudah digariskan oleh MK dan wajib dimasukkan ke dalam revisi UU Pemilu yang baru, yakni,
Pemberantasan Presidential Threshold (Ambang Batas Pencalonan Presiden).
MK menegaskan tidak ada lagi syarat minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional untuk mencalonkan Presiden. Semua partai politik yang sah menjadi peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan capres-cawapres. Tujuannya agar pilihan politik rakyat lebih beragam dan tidak didominasi oleh kekuatan elite tertentu.
Rekonstruksi Parliamentary Threshold (Ambang Batas Parlemen):
Angka ambang batas 4% yang berlaku di Pemilu 2024 dinyatakan oleh MK harus diubah untuk pemilu berikutnya. Sistem pembatasan ini harus didesain ulang agar tidak membuang terlalu banyak suara rakyat yang sah dan tidak menimbulkan ketidakproporsionalan hasil pemilu.
“Publik tidak boleh hanya menuntut agar RUU Pemilu segera dibahas, tetapi juga harus aktif menyuarakan bahayanya jika DPR dan Pemerintah terus menunda-nunda kewajiban konstitusional ini.
Melihat fakta bahwa MK sudah memberikan “karpet merah” berupa cetak biru hukum yang jelas. DPR (khususnya Komisi II) masih terlihat enggan dan lambat dalam mengeksekusi revisi UU Pemilu ini di tahun 2026,” katanya.
Pada kesempatan yang sama Direktur Eksekutif Netgrit, Haedar Nafis Gumay mengatakan resiko hukum ( legalitas) dan stabilitas nasional jika draf revisi UU Pemilu mengabaikan putusan Mahkamah Agung akan mengenai efek domino yang akan terjadi jika regulator nekat menyelenggarakan pemilu dengan aturan yang cacat hukum.







