Anggaran Dana Desa (DD) Desa Tanjungsari Kecamatan Pondok Salam Diduga Sarat Praktek Korupsi

Pemerintah229 views

MabesNews.Com |Purwakarta — Proyek Rehabilitasi Saluran tersier yang bersumber dari Dana Desa tahun 2022 dengan nilai anggaran Rp.112.545.800-, terindikasi dijadikan ajang bancakan Korupsi. Senin (26 /12/ 2022)

Bagaimana tidak, pada pelaksanaannya terdapat beberapa kejanggalan yang terlihat di lokasi pekerjaan.

Diantara kejanggalan tersebut terdapat pada penggunaan material.

Material yang terindikasi tersebut yaitu BATU yang merupakan salah satu material penting dalam dalam sebuah kegiatan pembangunan TPT.

Pasalnya BATU yang digunakan untuk pembangunan ternyata merupakan BATU yang berasal dari sungai itu sendiri, di duga kuat bukan batu yang di beli dan di datangkan dari material penyedia barang sebagaimana yang di tentukan oleh spek atau rencana anggaran Belanja ( RAB ).

Padahal penggunan batu pada kegiatan tersebut terbilang lumayan banyak, sehingga dalam RAB kegiatan di pastikan muncul anggaran untuk pembeliannya.

Sehingga hal tersebut timbul kan beragam pertanyaan.

Rusmana Wijaya, Kepala Desa Tanjungsari saat di konfirmasi via Whatsapp terkait hal tersebut tidak memberikan Tanggapan sama sekali.

Padahal dalam sebuah kegiatan pembangunan apapun jenis pembangunannya pasti melalui proses perencanaan termasuk RAB (Rencana Anggaran dan Biaya) begitu pun dengan penggunaan material BATU yang akan di gunakan.

Untuk itu diminta kepada Aparat Penegak Hukum Kabupaten Purwakarta untuk menindaklanjuti dugaan praktik Korupsi pada kegiatan yang ada di Desa Tanjungsari, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta.

Sementara menurut Ketua Apdesi Kabupaten Purwakarta Tatang Taryana saat di mintai tanggapan nya melalui sambungan WhatsApps voice not mengatakan. Memang nya apa beda nya batukali dengan batu gunung, ucap Ketua Apadesi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *