MabesNews.com, Boltim,Sulut- Aktifis peduli lingkungan Desa Kotabunan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Andhy J. Riadi yang juga diketahui selaku Direktur Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (Lakri) mendesak kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar dapat melakukan evaluasi menyangkut keberadaan izin lingkungan baik menyangkut keberadaan dokumen Analisis Menyangkut Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), karena diduga dokumen AMDAL PT.ASA yang ada menurutnya ‘cacat hukum’.”Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan Lingkungan Hidup diminta agar dapat mengevaluasi menyangkut kelayakan dokumen AMDAL PT.ASA Kotabunan, karena diduga bahwa dokumen Amdal yang ada cacat hukum”, tegas Andhy.
Indikasi dokumen AMDAL PT. ASA itu ‘cacat hukum’ menurutnya karena dalam proses penyusunan kerangka kajian AMDAL tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat lingkar tambang, bila pernah dilakukan, kapan dan dimana, karena ini dikumen publik.
Menurutnya, sosialisasi kajian dokumen AMDAL tambang wajib dilakukan di tengah-tengah masyarakat yang terkena dampak langsung seperti di balai desa, kantor desa, lapangan, atau tempat pertemuan umum setempat untuk memudahkan akses partisipasi masyarakat.
Karena tujuan lokasi itu memastikan adanya transparansi, keterbukaan informasi, dan partisipasi langsung masyarakat terkena dampak, pemerhati lingkungan, dan pihak terdampak lainnya. Sosialisasi utama dengan masyarakat wajib dilakukan di lokasi yang terjangkau oleh mereka. Karena tujuan utama dari pertemuan di lokasi tersebut agar masyarakat memahami resiko dan manfaat, serta terlibat dalam proses pengambilan keputusan, karena masyarakat berhak menuntut transparansi dokumen AMDAL (KA-Andal, Andal, RKL-RPL) berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, jelas Riadhy.
Bila saat ini pihak PT. ASA telah mengantongi dokumen AMDAL yang diduga saat ini dalam proses di revisi kembali, maka yang menjadi pertanyaan, sosialisasi penyusunan kerangka AMDAL itu dilakukan dimana, apakah sosialisasi dilakukan secara terbuka kepada masyarakat terdampak ? ‘jangan bodohi” masyarakat dengan dokumen AMDAL, tegas Riadhy.
Dijelaskannya bahwa, secara hukum dan keselamatan di Indonesia, lokasi tambang terutama tambang terbuka atau open pit dan lokasi produksi atau pengolahan sangat dibatasi dan tidak diperbolehkan berada di tengah-tengah atau terlalu dekat dengan pemukiman masyarakat.
Dimana, berdasarkan peraturan pertambangan, ada kewajiban menjaga jarak aman atau buffer zone antara wilayah pertambangan dengan pemukiman masyarakat untuk menghindari dampak lingkungan dan sosial. Meskipun kebijakan spesifik bisa berbeda tergantung AMDAL, secara umum jarak aman kegiatan penambangan khususnya yang menggunakan peledakan atau blasting bisasanya berkisar antara 500 meter hingga 1 kilo meter atau lebih dari pemukiman masyarakat. Dimana penambangan harus memenuhi kaidah teknik pertambangan yang baik atau good mining practice yang meliputi aspek keselamatan penduduk, terangnya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa, dalam UU Minerba No.3 Tahun 2020 perubahan atas UU No. 3 Tahun 2009 telah menegaskan bahwa wilayah pertambangan tidak boleh berada di area yang menimbulkan bahaya langsung bagi masyarakat, seperti di atas pemukiman masyarakat dan fisilitas umum. Karena nantinya aktifitas tambang dan produksi akan menimbulkan dampak negatif yang signifikan seperti halnya polusi udara dan suara, pencemaran air, dan bahaya fisik yaitu resiko tanah longsor, getaran peledakan, dan getaran aktifitas produksi.
Diakui bahwa, dalam kegiatan tambang ada yang namanya pengecualian tambang bisa berada ‘dekat’ dengan warga jika pemukiman tersebut dibangun setelah izin tambang terbit, namun hal ini tetap beresiko. Sementara pumukiman masyarakat Desa Kotabunan sudah ada jauh sebelum pemerintah mengeluarkan IUP terhadap PT.ASA.
Secara operasional, tambang produksi tidak boleh berada langsung di dalam pemukiman masyarakat, jika ada tambang yang beroperasi terlalu dekat, itu sering kali melanggar kaidah AMDAL dan aturan jarak aman, dan warga berhak melapor ke pemerintah baik ke ESDM maupun KLH, sehingga dengan demikian, kami meminta sekaligus mendesak agar Kementerian ESDM maupun Kementerian Lingkungan Hidup untuk dapat meninjau keberadaan dokumen AMDAL bahkan mencabut IUP OP PT. ASA Kotabunan karena lokasi tambang Doup Panang berada di wilayah pemukiman masyarakat,”Keberadaan lokasi tambang Doup PT.ASA yang berada di wilayah pemukiman masyarakat itu berarti melanggar kaidah AMDAL yang merupakan kajian wajib berbasis resiko tinggi dan penting sebagaimana diatur dalam UU No. 32/2009 dan PP No. 22/2021″, ujar Andi Riadhy.
Selidik punya selidik, berdasarkan informasi yang dirangkum bahwa PT. ASA telah mengantongi IUP Operasi Produksi, namun sampai saat ini PT. ASA belum juga melakukan kegiatan produksi, ada apa ??
Belum adanya kegiatan produksi karena hal itu diduga kuat disebabkan adanya beberapa faktor utama yang menyebabkan sehingga PT. ASA belum melakukan kegiatan produksi sala satunya diduga kuat karena adanya pembaharuan dokumen AMDAL dan Izin Lingkungan, karena PT. ASA diwajibkan menyusun dokumen AMDAL baru sesuai dengan arahan Surat Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) No. 1729/PDULK/P2T/PLA.4/2023. Dimana perubahan dokumen ini krusial dan harus diselesaikan sebelum produksi dapat dilaksanakan. (Pusran Beeg)













