SMAN 3 CIKARANG UTARA PUNGUT BIAYA PERPISAHAN Rp.170.000/SISWA.

MabesNews.com, Bekasi – Pertengahan bulan Mei 2026, SMAN 3 Cikarang Utara yg dipimpin oleh Saepuloh, telah mengadakan acara perpisahan atau pelepasan siswa kelas XII di lingkungan sekolah. Penyelenggaraan acara ini dipungut biaya Rp.170.000/siswa. Disaat awak media MABES NEWS berkunjung ke sekolah tersebut…benar adanya acara perpisahan dan langsung bergegas menghampiri sejumlah siswa/i dan langsung mempertanyakan tentang adanya pungutan. Mereka mengaku & membenarkan pungutan tersebut dengan jumlah siswa kurang lebih 415 orang.

Disaat yang bersamaan, awak media juga mempertanyakan ke beberapa orang tua murid yang enggan disebut nama Nya ketika berada di lingkungan sekolah. Mereka juga mengakui adanya pungutan tersebut. Bahkan mereka menyampaikan keluhanNya yang memberatkan atau terbebani adanya penyelenggaraan perpisahan atau pelepasan bagi anak-anak kami. Intinya kami orangtua merasa keberatan tentang biaya yang ditetapkan oleh pihak sekolah.ungkapnya.

 

Menurut mereka (orang tua), seharusnya pihak sekolah harus memahami kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih serba sulit, kalau memang tujuan pendidikan itu membentuk karakter yang baik & peduli akan sosial…pihak sekolah khususnya kepala sekolah harus memberi contoh yang baik, jangan hanya slogan, pendidikan yang baik tapi praktiknya membebani orang tua murid. Orang tua juga juga menyampaikan acara perpisahan ini menjadi perbincangan di masyarakat sekitar khususnya bagi orang tua, tidak semua orang tua yang memilikibkemampuan ekonomi yang sama. UngkapNya.

Dalam hal ini tentu pihak sekolah khususnya bagi kepala sekolah Saepuloh sebagai leader ship sudah jelas melanggar aturan. Yang mana surat edaran Kemendikbud no.14/2023 dan instruksi

Gubernur Jawa Barat: Pelepasan atau perpisahan siswa dilarang memungut biaya apapun dari orang tua/wali murid.apabila terbukti kepala sekolah yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi hingga pencopotan jabatan kepala sekolah.

Masyarakat juga meminta adanya perhatian khusus dari pemerintah daerah & perhatian dari Dinas pendidikan provinsi Jawa Barat, agar melakukan pengawasan yang benar & serius terhadap pungutan-pungutan di lingkungan sekolah. Acara perpisahan seharusnya menjadi moment syukur & kebersamaan, bukan menjadi sumber tekanan ekonomi bagi para orang tua siswa. Masyarakat juga berharap dunia pendidikan tidak kehilangan esensi utamanya,yakni mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa memberatkan rakyat kecil.

(Has)