Mabesnews.com, BINTAN — Aktivitas pengangkutan pasir menuju kawasan industri PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, disebut mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir. Informasi tersebut diperoleh dari sumber di lapangan yang menyebut hingga kini belum terlihat aktivitas pengangkutan dalam skala besar seperti sebelumnya, terutama menggunakan armada dump truck maupun truk fuso.
Menurut sumber media Mabesnews di sekitar lokasi, situasi di jalur distribusi material menuju kawasan PT BAI tampak relatif lebih sepi dibandingkan beberapa waktu lalu saat isu pengangkutan pasir menjadi perhatian publik dan ramai diberitakan media.
“Untuk aktivitas yang signifikan belum terlihat lagi. Kalau sebelumnya sempat ramai sorotan soal pengangkutan menggunakan dump truck atau alat lainnya menuju kawasan PT BAI, sekarang cenderung menurun,” ujar sumber tersebut.
Sumber itu juga menyebut di dalam kawasan industri masih terdapat stok material lama yang diduga masih digunakan untuk kebutuhan operasional tertentu. Selain itu, pengiriman material disebut masih berlangsung melalui jalur laut menggunakan tongkang.
“Ada stok lama di lokasi dalam kawasan PT BAI. Selain itu, ada juga pasir yang datang menggunakan tongkang. Informasinya berasal dari wilayah lain di Kepri,” tuturnya.
Belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai volume material yang masih tersedia di lokasi, asal material yang masuk melalui jalur laut, maupun status distribusi sedimentasi yang disebut berasal dari beberapa wilayah di Kepulauan Riau.
Situasi tersebut kembali memunculkan perhatian publik terhadap tata kelola distribusi pasir dan material sedimentasi di wilayah pesisir Kepri, terlebih setelah isu ekspor pasir laut dan aktivitas pengerukan menjadi polemik nasional dalam beberapa bulan terakhir.
Pengamat kebijakan maritim dan tata kelola sumber daya pesisir menilai pengawasan distribusi material sedimentasi harus dilakukan secara terbuka dan terintegrasi antara pemerintah daerah, aparat pengawasan pelabuhan, serta instansi lingkungan hidup.
Pengamat maritim, menilai aktivitas distribusi material dalam skala besar, baik melalui jalur darat maupun laut, seharusnya memiliki sistem dokumentasi dan pengawasan yang jelas agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurutnya, ketika publik melihat adanya lalu lintas pasir dalam jumlah besar tanpa informasi yang memadai, maka ruang pertanyaan publik akan terbuka, terutama terkait legalitas material, asal sedimentasi, tujuan penggunaan, serta dampaknya terhadap lingkungan pesisir.
Ia menjelaskan bahwa wilayah Kepulauan Riau memiliki karakteristik geografis yang sensitif karena sebagian besar kawasan pesisirnya berhadapan langsung dengan jalur pelayaran internasional serta kawasan industri strategis. Karena itu, aktivitas pengerukan dan distribusi sedimentasi laut tidak dapat dipandang sebagai kegiatan biasa.
“Dalam konteks daerah kepulauan, sedimentasi bukan hanya persoalan ekonomi material, tetapi juga berkaitan dengan stabilitas ekosistem laut, abrasi pantai, keberlanjutan wilayah tangkap nelayan, dan tata ruang pesisir,” ujarnya.
Sementara itu, pengamat lingkungan pesisir dari kalangan akademisi menilai keberadaan stok material di kawasan industri perlu dipastikan berasal dari sumber yang memiliki izin dan memenuhi ketentuan lingkungan hidup.
Mereka menegaskan bahwa material sedimentasi laut maupun pasir urug yang digunakan untuk kebutuhan industri dan reklamasi harus memiliki kejelasan dokumen asal-usul, hasil uji kualitas material, serta mekanisme pengawasan distribusi.
Menurut pengamat lingkungan, penggunaan jalur tongkang untuk distribusi material juga membutuhkan pengawasan ketat karena pengangkutan laut dalam volume besar memiliki potensi menimbulkan dampak ekologis apabila aktivitas bongkar muat dan pengerukan tidak dilakukan sesuai standar lingkungan.
Selain persoalan legalitas dan pengawasan, sejumlah kalangan juga menyoroti pentingnya transparansi informasi kepada masyarakat sekitar kawasan industri. Dalam beberapa kasus di daerah pesisir Indonesia, minimnya keterbukaan informasi kerap memicu keresahan warga dan berkembang menjadi polemik sosial.
Tokoh masyarakat pesisir di Bintan menilai pemerintah daerah perlu aktif memberikan penjelasan kepada publik mengenai aktivitas distribusi material yang berlangsung, termasuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai regulasi pertambangan, kelautan, dan lingkungan hidup.
Di sisi lain, keberadaan kawasan industri strategis seperti PT BAI memang membutuhkan pasokan material konstruksi dan penunjang pembangunan dalam jumlah besar. Namun sejumlah pengamat menegaskan bahwa kebutuhan investasi tetap harus berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian, perlindungan lingkungan pesisir, serta kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai kondisi terbaru aktivitas pengangkutan pasir ke kawasan PT BAI, termasuk sumber material yang disebut masih masuk melalui jalur tongkang dari beberapa wilayah di Kepulauan Riau.
arf-6




