Hutan Lindung Lintas Timur Kian Memprihatinkan, Pohon Ditebang Pekerja Sebut Nama Afen

Hukum41 views

MABESNEWS.COM.– Kondisi kawasan Hutan Lindung Lintas Timur kini kian memprihatinkan. Selain terancam oleh aktivitas penambangan timah ilegal, kawasan yang berfungsi menjaga ekosistem pesisir tersebut juga marak dirambah oleh para pelaku illegal logging (penebangan pohon secara liar untuk kepentingan Pribadi.

​Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat sedang mengangkut kayu hasil tebangan ke dalam sebuah Mobil Pickup Bak warna putih. Tak jauh dari lokasi penebangan, sebenarnya telah terpasang papan imbauan yang menegaskan status kawasan sebagai hutan lindung beserta ancaman sanksi pidana bagi para pelanggar, bahkan terlihat sisa – sisa penembangan kayu yang dilakukan dihutan tersebut mengunakan Mesin sinso ( pemotong Kayu ) dihutan lindung tersebut.

​Menurut pengakuan seorang pekerja tebang di lokasi, kayu-kayu tersebut diangkut atas perintah seorang pria bernama Afen Pal 9. 8/9/2026.

​didatangi dikediaman rumah nya, Afen tidak berada kediamannya, di hubungi melalui telpon selulernya  mengenai  aktivitas illegal logging tersebut, Afen (Pal 9) membantah bahwa dirinya melakukan penebangan pohon secara sembarangan. Ia mengklaim hanya mengambil kayu yang sudah mati atau tumbang.

​”Kita tidak menebang, cuma mengambil yang mati atau yang rebah untuk mengurangi pemicu kebakaran, apalagi musim panas ini,” kata nya .

​Namun, ketika ditanya mengenai dugaan adanya oknum di balik aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan lindung tersebut, Afen memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban apa pun.

​Menurut  informasi warga setempat , saat ditanyai mengenai  tentang Afen, bahwa Afen sudah  sering kalau ambil kayu disitu dan pemain kayu di wilayah tersebut, untuk kayu di per jual belikan kayu hasil tebangan tersebut. “Kayunya dia jual, Pak,” tutur warga yang enggan disebutkan namanya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak KPHP Sigambir, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta Aparat Penegak Hukum (APH) terkait masih diupayakan untuk dimintai tanggapan mengenai maraknya pembalakan liar di kawasan Hutan Lindung Lintas Timur tersebut yang di lindungi.

 

Menurut undang – undang

Pasal dan Aturan yang Dilarang (Pasal 12 UU P3H / UU 6/2023)

Setiap orang dilarang melakukan tindakan pembalakan liar di kawasan hutan (termasuk hutan lindung), meliputi:

Menebang pohon tanpa izin.

Memuat, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil tebangan tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Memanfaatkan atau menjual hasil hutan kayu yang diduga berasal dari illegal logging.

Sanksi Pidana & Denda Terbaru

1. Perorangan / Pekerja di Lapangan

Bagi setiap orang yang terbukti melakukan penebangan atau mengangkut kayu tanpa perizinan (Pasal 82 ayat 1 UU P3H jo. UU 6/2023):

Pidana Penjara: Paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Denda: Paling sedikit Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.0(dua miliar lima ratus juta rupiah).