Peredaran Rokok Chanel Bold,Hilton,68,Telah Beredar Di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. 

Hukum, Pemerintah373 views

MabesNews.com, Kab.Bengkalis – Riau : Sabtu 7 Maret 2026- Wow….sebuah peredaran Rokok Chanel Bold,Hilton,68 kini mencuak ke publik sehingga menjadi sorotan bagi awak Media Mabes News.Com,hal tersebut menjadi kritikan keras bagi penegakan hukum dari instansi Bea Cukai hingga Aparat Penegak Hukum.

Hal tersebut terungkap ketika awak Media Mabes News.Com bersama tim melakukan investigasi ke salah satu warung hingga Toko Grosir AQILA JAYA,yang masih proses pemantauan dari mana asal usul dan siapa oknum pemasukan Rokok Chanel Bold,Hilton,68,Mancheter,Sirius,RC,yang sekarang marak peredaran di Desa sei Meranti Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Menurut informasi yang di kutip dari pemilik Toko Grosir AQILA JAYA dilengkapi CCTV telah memberikan nomor ponsel oknum pemasaran distributor Rokok Chanel Bold,Hilton,68,dan kemudian pemilik toko tersebut memberikan nomor ponsel oknum distributor sales pemasaran prodak yang datang mengendarai sebuah kendaraan roda dua hingga roda empat,dan beliau memberikan komentar tidak mengetahui identitas distributor rokok tersebut,pungkasnya,dilihat dari sisi Pita Bea Cukai tertulis isi 12 batang yang kenyataannya berisi 20 batang / bungkus.

Media Mabes News.Com mencoba konfirmasi kepada salah satu oknum distributor sales pemasaran rokok melalui alat komunikasi whatsapp +62 812-9202-xxxx bungkam,jelas hal ini ada dugaan ketentuan menghindari wawancara sebagai transparansi dan keterbukaan informasi publik.

Jika hal ini ada dugaan terbukti ilegal maka ada aturan undang-undang peredaran rokok ilegal di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,dan dapat diberikan sanksi yang berlaku bagi pengedar rokok hingga pemasaran.

Peredaran Rokok yang kini telah beredar penjualan di setiap desa – desa menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat hingga Media, dan memicu kurangnya penindakan pemberantasan penegakan hukum dari pihak yang berwenang.

Maka diharapkan Pemerintah Pusat hingga Kementerian Bea Cukai dan Kejaksaan juga harus meningkatkan intensitas operasi pasar guna memberantas peredaran rokok ilegal,dan Aparat Penegak Hukum Polda Riau harus segera melakukan penindakan penegakan hukum kategori pemberantasan peredaran rokok.

 

 

Bersambung….

Ditulis oleh :

( RS ).