MabesNews.com, Tanjungpinang — Eskalasi ketegangan antara Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12 dan Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau memasuki babak yang lebih serius. Aksi penyampaian pendapat yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Maret 2026, di Gedung Daerah Kota Tanjungpinang dipastikan tetap digelar. Kepastian itu muncul setelah beredar informasi dari pihak yang menjembatani bahwa Kepala Dinas Pariwisata menolak mencabut Surat Nomor B/100.3.12.10/68/DISPAR/2026 tertanggal 15 Februari 2026, yang sebelumnya diminta untuk ditarik sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.
Bagi Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12, penolakan tersebut bukan sekadar sikap birokratis, melainkan simbol resistensi terhadap koreksi publik. Surat itu dinilai menjadi akar polemik yang berdampak langsung pada aktivitas ekonomi mereka di kawasan Taman Gurindam 12, khususnya Zona C.
Lebih jauh, dinamika ini diperparah oleh peristiwa 24 Februari 2026. Saat itu, menurut keterangan sejumlah sumber di lapangan, telah ada instruksi dari Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, agar area Zona B dikosongkan. Instruksi tersebut disebut telah disampaikan dan dijamin pelaksanaannya oleh pihak keamanan. Namun, pada praktiknya, aktivitas di lokasi tetap berlangsung.
Fakta di lapangan inilah yang memicu rasa ketidakpercayaan mendalam. Sebagian anggota perkumpulan menilai situasi tersebut seolah-olah mempermainkan komitmen bersama, termasuk aparat yang sebelumnya memberikan jaminan kepatuhan terhadap instruksi gubernur.
“Dalam perspektif intelijen sosial, peristiwa seperti ini sangat berbahaya. Ketika ada instruksi otoritatif yang diyakini publik tidak dijalankan secara konsisten, maka yang tergerus bukan hanya kebijakan, melainkan legitimasi,” ujar seorang analis intelijen keamanan wilayah yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, kondisi yang terjadi di Tanjungpinang saat ini telah memasuki fase yang dalam kajian intelijen disebut sebagai trust erosion stage—tahap erosi kepercayaan. Pada fase ini, masyarakat tidak lagi semata-mata mempermasalahkan substansi kebijakan, tetapi mempertanyakan integritas proses dan komitmen para pengambil keputusan.
Pengamat tersebut bahkan menyebut situasi ini berpotensi menjadi “eskalasi psikologis kolektif” apabila tidak segera dikelola melalui komunikasi terbuka dan langkah korektif yang terukur. Dalam struktur sosial kota pesisir yang ditopang oleh jejaring ekonomi mikro dan relasi kekerabatan yang kuat, gesekan administratif dapat dengan cepat bertransformasi menjadi solidaritas massa yang solid.
“Jika persepsi publik berkembang bahwa ada standar ganda dalam penegakan instruksi, maka aksi 2 Maret bukan lagi sekadar demonstrasi administratif. Ia bisa berubah menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakpastian hukum,” tegasnya.
Dari sisi keamanan, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah memberikan restu atas pelaksanaan aksi tersebut dan akan mengawal jalannya demonstrasi agar tetap dalam koridor hukum. Pengamanan direncanakan dilakukan secara terukur untuk menjamin hak konstitusional warga dalam menyampaikan pendapat di muka umum, sekaligus menjaga stabilitas dan ketertiban.
Namun, sejumlah ahli intelijen strategis mengingatkan bahwa pengamanan fisik semata tidak cukup. Yang lebih krusial adalah pengamanan persepsi publik. Dalam teori stabilitas wilayah, konflik administratif yang dibiarkan berlarut-larut dapat menciptakan horizontal distrust, yakni ketidakpercayaan antarkelompok masyarakat yang berpotensi meluas.
“Ketika ada komunitas yang merasa instruksi gubernur tidak diindahkan, sementara aparat telah memberikan jaminan, maka muncul kesan bahwa otoritas terfragmentasi. Dalam jangka pendek mungkin terkendali, tetapi dalam jangka panjang dapat memunculkan delegitimasi struktural,” ungkap seorang mantan analis intelijen pemerintahan daerah.
Di sisi lain, kalangan akademisi kebijakan publik menilai pencabutan surat resmi memang memiliki konsekuensi administratif yang tidak sederhana. Namun, mereka menekankan bahwa transparansi dan penjelasan terbuka adalah keharusan. Ketertutupan hanya akan mempertebal spekulasi dan mempercepat konsolidasi ketidakpuasan.
Aksi 2 Maret di Gedung Daerah kini dipandang bukan lagi sekadar agenda satu kelompok komunitas pedagang. Ia telah menjelma menjadi indikator relasi kekuasaan lokal—antara instruksi politik, pelaksanaan birokrasi, dan ekspektasi masyarakat. Apakah polemik ini akan berujung pada mediasi konstruktif atau justru memperlebar jurang kepercayaan, sangat bergantung pada respons pemerintah daerah dalam hitungan hari.
Yang pasti, publik tidak lagi sekadar menunggu klarifikasi. Mereka menanti konsistensi, keberanian institusional, dan pembuktian bahwa setiap instruksi resmi—terlebih yang datang dari kepala daerah—memiliki daya laku nyata di lapangan. Dalam situasi seperti ini, stabilitas bukan hanya soal pengamanan aksi, melainkan tentang pemulihan kepercayaan yang terlanjur terkikis.
arf-6






