Tripartit yang Membeku, Ancaman Pidana yang Menyesakkan: Faizal dan Pertarungan Buruh Melawan Struktur Kekuatan dalam Sengketa Ketenagakerjaan Batam

Mabesnews.com, Batam — Sengketa antara Faizal dan PT Allbest Marine terus menggelinding menjadi kisah paling terang tentang betapa rapuhnya perlindungan buruh di Batam. Proses yang seharusnya memberi kepastian justru berubah menjadi labirin yang melelahkan: mediasi tripartit yang tak bergerak, ancaman pidana silang yang menambah tekanan, serta ketimpangan kekuasaan yang semakin telanjang. Semua ini menempatkan satu pertanyaan di tengah arena yang penuh kepentingan: apakah akses keadilan benar-benar tersedia bagi mereka yang paling tidak berdaya?

Permohonan tripartit yang diajukan Faizal pada 4 Desember ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam menjadi pintu masuk dari serangkaian ketidakpastian. Seorang mediator Disnaker hanya menjelaskan bahwa proses memiliki “tahapan administratif yang menyita waktu.” Jawaban itu tampak wajar secara formal, namun sekaligus memperlihatkan bagaimana prosedur dapat berjalan tanpa sensitivitas terhadap urgensi. Bagi buruh yang kehilangan pendapatan, waktu bukan catatan kalender — tetapi tekanan hidup.

Pakar hukum perburuhan dari Universitas Andalas menilai bahwa kelambanan mediasi berpotensi mengikis substansi sengketa. Semakin lama proses bergulir, semakin besar kesempatan bagi perusahaan memperkuat narasi dan mengamankan posisinya, sementara pekerja makin tenggelam dalam ketidakpastian. Ia menekankan perlunya mediator membaca konteks sosial dan ketimpangan relasi kuasa, bukan hanya mematuhi SOP yang kaku. Tanpa itu, mediasi berubah menjadi ritual kosong.

Namun dinamika lebih mencemaskan terjadi bahkan sebelum tripartit dimohonkan. Pihak perusahaan disebut sempat mendorong penyelesaian melalui tripartit, tetapi sikap itu berubah drastis ketika Faizal mengungkap adanya kemungkinan unsur pidana dalam proses PHK-nya. Kuasa hukum perusahaan langsung memberikan peringatan tegas: silakan laporkan, tetapi bila tidak terbukti, mereka akan melakukan laporan balik.

 

Pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Pancasila melihat respons itu sebagai bentuk taktik penggentar — strategi legal yang memanfaatkan momentum untuk menekan pihak yang lebih lemah. Ancaman pidana balik memang tidak melanggar hukum, tetapi kaya akan pesan intimidatif: perusahaan memiliki sumber daya hukum yang dapat digunakan secara agresif bila buruh memilih melawan. Dalam relasi kuasa yang timpang, ancaman semacam ini sangat efektif menggerus keberanian pekerja menempuh jalur pidana.

 

Ahli hukum pidana dari Institut Hukum Nasional menegaskan bahwa dugaan unsur pidana dalam perselisihan industrial bukan barang sepele. Pemalsuan dokumen, rekayasa alasan PHK, atau intimidasi terhadap pekerja merupakan tindakan yang dapat ditarik ke ranah pidana. Namun di sisi lain, ia mengingatkan bahwa kriminalisasi balik adalah pola lama yang sering dilakukan perusahaan untuk membuat pekerja ciut. Pendampingan hukum menjadi mutlak agar pekerja tidak runtuh di bawah tekanan mental dan prosedural.

 

Sementara itu, pemerhati hukum ketenagakerjaan menggarisbawahi bahwa PHK sepihak secara prinsip adalah tindakan yang batal demi hukum. Perusahaan bukan hanya wajib memulihkan hubungan kerja, tetapi juga memenuhi seluruh hak pekerja sesuai UU Cipta Kerja dan PP 35/2021. Bila ditemukan unsur pemalsuan, rekayasa, atau tindakan melawan hukum lainnya, sanksi pidana dapat dikenakan kepada pihak perusahaan. Dengan kata lain, sengketa ini tidak lagi sekadar persoalan administrasi — tetapi potensi pelanggaran hukum yang lebih dalam.

 

Dalam situasi yang makin menekan, Faizal membuka jalur advokasi politik dengan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Batam. Didampingi Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), langkah ini menunjukkan bahwa ia tidak lagi melihat mekanisme formal sebagai satu-satunya tumpuan. Bagi banyak pekerja, jalur politik sering menjadi benteng terakhir ketika institusi penyelesaian sengketa terlihat pasif dan berjarak.

 

Namun hingga kini, pernyataan Disnaker tetap berada pada level standar: mereka “akan mengawal sesuai kewenangan.” Sikap normatif semacam itu membuka pertanyaan lebih besar tentang keberpihakan negara. Bila lembaga yang seharusnya melindungi buruh hanya bertahan pada retorika prosedural, maka ruang ketidakadilan akan terus meluas tanpa rem.

 

Sengketa Faizal kini berada dalam pusaran kompleks: mediasi yang tak bergerak, ancaman pidana silang, tekanan psikologis, dan relasi kuasa yang timpang. Pada titik ini, isu utamanya bukan lagi sekadar kesalahan atau pembelaan individu. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah negara mampu memastikan proses pembuktian berjalan imparsial, transparan, dan bebas dari tekanan struktural.

 

Perjalanan Faizal menjadi cermin yang memantulkan wajah hubungan industrial Batam: sebuah medan berat yang dirajut oleh ketimpangan tajam antara buruh dan pemilik modal. Selama negara hanya berdiri di pinggir, membiarkan prosedur mengalir tanpa keberpihakan pada keadilan substantif, sengketa seperti ini akan terus lahir, tumbuh, dan berulang. Faizal hanyalah satu nama — tetapi di balik namanya, tersimpan kisah ratusan pekerja yang menghadapi sistem yang sering lebih ramah pada kekuatan modal daripada pada kebenaran.

 

[ arf-6 ]