Mabesnews.com, Sungai Selan – Aktivitas jual beli bijih timah dan butiran emas hasil penambangan liar berlangsung secara terang-terangan dan bebas dari pengawasan
Pembelian timah ini terindikasi kuat terjadi di salah satu kediaman seorang kolektor di Desa Melabun, Kecamatan Sungaiselan.8/12/2025.
Pantauan langsung di lokasi Sabtu Mlam 6/12/2025. Menunjukkan betapa bebasnya kegiatan ini. Sejumlah sepeda motor milik para penambang liar dan pengantar bijih timah serta dugaan butiran emas tampak memadati halaman rumah kolektor yang diketahui bernama Albi.
Di dalam kediaman tersebut, para pengantar terlihat sedang melakukan transaksi jual beli yang kuat dugaan merupakan aktivitas ilegal. Warga setempat membenarkan bahwa kegiatan ini telah berlangsung lama.
Seorang warga yang meminta namanya disamarkan, sebut saja Red mengungkapkan,
“Kegiatan pembelian timah dan butiran emas ini sudah berjalan cukup lama di rumahnya Albi.
Saat dimintai tanggapan mengenai dugaan aktivitas ilegal ini, Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K.,
Kapolres Bratasena menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut, namun hasilnya nihil dilapangan.
“Sudah didatangi anggota, tidak menemukan adanya pembelian timah / emas,” ujar Kapolres Bratasena saat dikonfirmasi media ini. ” Ucap singkat pak Kapolres kepada wartawan ini.
Terkait dugaan adanya aliran dana yang melibatkan kolektor Albi, kolektor timah yang berasal melabun upaya konfirmasi kepada kamal belum dibalas dan masih dalam upaya meminta tanggapanya.
Saat dimintai tanggapan mengenai aliran dana anak buah Albi, Kamal yang namanya disebut-sebut terkait pendanaan, belum memberikan jawaban.
Wartawan ini masih berupaya meminta tanggapan dari yang bersangkutan untuk menguji kebenaran informasi tersebut.( ZL)







