MabesNews.com, Jakarta, 21 April 2026 – Dewan Pimpinan Pusat GAKORPAN bersama LBH Pers Prima Presisi Polri dan LBH Pers Rumah Besar Relawan Prabowo-Gibran 08 menggelar forum komunikasi kebangsaan dengan agenda bedah kasus-kasus krusial. Kegiatan ini berlangsung di Griya Rumah Doa GAKORPAN Milkha Indonesia, Cirendeu Permai, Tangerang Selatan.
Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah praktisi hukum dan pengacara, di antaranya Dr. Bernard BBI Siagian, SH., M.Akp., David Sianipar, SH., MH., Josep Winetoy Tambunan, SH., MH., Bunda Marliana Sumanungkalit, serta Marcel Gerungan, SH.
Dalam forum tersebut, para peserta menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan sindikasi kejahatan dan permufakatan jahat yang melibatkan oknum di tingkat lingkungan. Mereka menegaskan perlunya tindakan serius dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas, menangkap, dan mengadili pihak-pihak yang terlibat.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh Rose Lenny Pangaribuan, seorang warga Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Ia disebut mengalami kehilangan tempat tinggal, tekanan sosial, serta perlakuan yang dinilai tidak manusiawi.
Menurut keterangan yang disampaikan, Rose Lenny merupakan seorang aktivis antikorupsi sekaligus jurnalis yang selama ini aktif menyuarakan isu-isu keadilan. Dalam kondisi usia lanjut dan kesehatan yang menurun, ia justru menghadapi serangkaian peristiwa yang memperburuk kondisinya.
Dalam pengaduannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Rose Lenny mengungkap bahwa dirinya telah berulang kali mengalami musibah, mulai dari kebakaran pada tahun 2009, banjir pada 2016, hingga rumahnya yang roboh akibat angin puting beliung pada 28 Desember 2025.
Puncak permasalahan terjadi pada Januari 2026, ketika rumahnya di Jalan Kincir Raya, Cengkareng Timur, dibongkar. Ia mengaku mengalami pengusiran dan kehilangan tempat tinggal, bahkan sempat tinggal di jalanan serta di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit.
Selain itu, ia juga mengaku mengalami tekanan dari sejumlah pihak saat menempati rumah kontrakan. Bahkan, barang-barang pribadinya seperti dokumen penting, pakaian, hingga perangkat elektronik disebut dibuang ke tempat pembuangan sampah.
Rose Lenny telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian setempat, namun hingga kini ia mengaku belum mendapatkan kepastian hukum maupun perlindungan yang memadai.
Kasus ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah hak dasar, termasuk hak atas tempat tinggal, rasa aman, perlindungan harta benda, serta perlakuan yang manusiawi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Melalui laporan yang diajukan, Rose Lenny berharap Komnas HAM dapat menindaklanjuti kasus tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait, serta memberikan perlindungan dan pemulihan hak-haknya sebagai warga negara.
Dalam forum tersebut juga disampaikan harapan agar pemerintah, termasuk Presiden Republik Indonesia, dapat memberikan perhatian terhadap kasus ini sebagai bagian dari upaya penegakan keadilan bagi masyarakat kecil.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen GAKORPAN dalam mengawal isu-isu kebangsaan, khususnya yang berkaitan dengan keadilan sosial, perlindungan hukum, dan hak asasi manusia di Indonesia.
Tim Investigasi GAKORPAN Pers
Reporter: Iks.B Pers






