MabesNews.com, Malang, Jawa Timur-Malang – adanya perjudian sabung ayam ilegal yang meresahkan Mayarakat di Desa Gedangan, Kecamatan Sumawe Kabupaten Malang, kembali mengegerkan ketenangan masyarakat, Meski sudah sempat dibongkar oleh Pihak Kepolisian Setempat, lokasi judi ini, Masih Nekat buka Lagi tanpa ada tindakan tegas terhadap Panitia Atau penyelenggara arena judi maupun para pelaku,” Hari Minggu 25 Mei 2025.
Warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan sangat Resah terhadap perjudian yang beraktivitas lagi.Kamis,22/05/2025
Warga semakin curiga dan kecewa dengan sikap aparat. Mereka mulai mempertanyakan integritas polisi dan pihak terkait. “Kami menduga ada oknum yang menerima upeti, kalau tidak, bagaimana bisa tempat arena sabung ayam ini, bisa berdiri buka kembali tanpa Di ketahui oleh pihak (APH) aparat penegak hukum, ungkapnya salah satu warga.
Meski perjudian sabung ayam melanggar Pasal 303 KUHP yang mengancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun, serta Pasal 303 bis yang mengatur pidana bagi pemain, aktivitas ilegal ini terus dibiarkan berlanjut. Penegakan hukum yang lemah ini jelas menunjukkan kegagalan aparat dalam menjaga ketertiban dan memberi rasa aman bagi masyarakat.
Warga meminta kepada yang berwajib, Polres Malang Bahkan Polda Jawa Timur untuk segera Menindak tegas, Kami muak dengan pembiaran ini, Jangan biarkan desa kami terus dihantui perjudian yang merusak tatanan sosial kami,” Ucapnya.
Warga setempat menuntut agar aparat menutup tempat perjudian ini dan menangkap Para panitia penyelenggara arena judi sabung ayam ini, demi mengembalikan ketenangan dan keadilan di desa Kami Pak,” Hari Minggu 25 Mei 2025.
Asnawi surabaya melaporkan