36 Pekerjaan Proyek T. A 2022 di Dinas PUPR Kab. Langkat Luncur Diduga Tabrak Aturan

Pemerintah274 views

MabesNews.Com | Langkat — Proyek pekerjaan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2022 sebanyak 36 proyek diluncurkan pada TA 2023,di sampaikan Plt Kadis PUPR Kab. Langkat Khairul Azmi S.Stp kepada wartawan di ruang kerjanya, rabu(5/1/2023) sekira pukul 10.30 WIB.

Plt Kadis PUPR Kab. Langkat menyampaikan” pelaksanaan pekerjaan proyek/kontrak yang ada di Lingkungan Dinas PUPR tahun 2022 , terutama pekerjaan dan perencanaan yang tidak selesai pada Tahun Angaran tersebut sebayak 36 perkerjaan/proyek kita luncurkan di tahun 2023 ini bang.

Ditanya apakah 36 proyek tersebut layak untuk di luncurkan,” Azmi, layak bang karena belum selesai makanya kita beri kesempatan dan kita akan patau pelaksanaan nya 50 hari kedepan,”ucapnya.

Lebih lanjut Plt Kadis PUPR juga menjelaskan terkait banyak pemberitaan capaian kinerja pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan kerjanya yang kurang memuaskan, pihaknya meminta Audit BPK RI untuk mengaudit secara keseluruhan pekerjaan tersebut agar kedepan nya Dinas PUPR lebih baik, ujarnya.

Disinggung tentang pelaksanaan proyek luncur pembuatan jembatan di dusun lau sarden desa Bliteng Kec.kuala dengan anggaran sebesar Rp 860,200.000,T.A 2021,Yang Dikerjan CV. LUBUK MAS hingga 31 Desember tahun 2021 progres pekerjaan hanya 30% kemudian di ralat menjadi 65% progres hingga 31 Desember tahun 2021 kemudian di luncurkan dengan waktu tak terbatas hingga akhir tahun 2022 jembatan tersebut belum bisa di lalui kendaraan, Apakah nasib ke 36 proyek luncur ini akan sama,”Azmi dengan senyum menjawab, itu sudah selesai bang sesuai dengan R.A.B , tapi setelah di tunjukkan beberapa photo, Azmi tersenyum seraya berkata itu warisan yang lama dan saya hanya menjalankan perintah,”kilahnya.

Kata kunci suksesnya pengadaan barang/jasa pemerintah adalah pekerjaan tersebut dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tertib administrasi. Salah satu dari 4 hal tersebut tidak dilaksanakan, maka akan berpotensi menimbulkan permasalahan baik itu permasalahan hukum (hukum administrasi, hukum perdata, hukum pidana) maupun permasalahan sosial. Misalnya pekerjaan tidak selesai tepat waktu (terlambat) karena berbagai permasalahan, baik karena kesalahan Penyedia/Kontraktor maupun kesalahan PPK.

Perpanjangan waktu pelaksanaan atau luncur berdasarkan Lampiran IV-B Perpres No. 54 Tahun 2010 bagian E.angka 1 huruf n “…. dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut : a. pekerjaan tambah; b) perubahan ruang lingkup pekerjaan; c) keterlambatan yang disebabkan oleh PPK; d) masalah yang timbul diluar kendali Penyedia(rekanan) dan/atau: e) keadaan kahar. Point penting dalam hal perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak adalah keterlambatan pekerjaan tersebut merupakan kesalahan (disebabkan oleh) PPK dan bukan kesalahan Penyedia(tekanan), pertanyaan nya apakah ke 36 proyek yang di luncurkan merupakan kesalahan PPK.

Jika keterlambatan pekerjaan tersebut akibat kesalahan Penyedia(rekanan), maka hal tersebut tidak dapat diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak.

Dalam Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 56 disebutkan bahwa : Dalam hal Penyedia(rekanan) gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia(rekanan) mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

Pemberian kesempatan kepada Penyedia(tekanan) untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia(tekanan) , dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.

Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 (Lampiran PK-II) menyebutkan bahwa Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak Masa Pelaksanaan berakhir.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *