Yohanes G. Raubaba, Ketua DPRD Mengelar Rapat Paripurna Pelantikan Dan PAW Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen.

Pemerintah921 views

MabesNews.Com |Yapen — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen menggelar Rapat Paripurna Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen. Selasa, (17/01/2023).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Yohanes Gerad Raubaba, S. Sos di dampingi para wakil ketua dan Hadir secara langsung dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Yapen, Perwakilan KPU Yapen dan undangan lainnya.

“Setelah mengusulkan nama calon Pengganti Antar Waktu kepada Gubernur Papua dan mendapatkan persetujuan maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 1551.1/564 Tahun 2022, tanggal 29 Desember 2022 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Periode 2019-2024” jelasnya Yohanes Raubaba kepada Wartawan.

Pemberhentian dengan hormat sdri. Freny Happy Marahole dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen periode 2019-2024 dan diresmikan sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD kabupaten kepulauan yapen, Johneltus Tanawani terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji pada hari Selasa 17 Januari 2023, maka Johneltus Tanawani telah resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen.

“Selaku pimpinan dan anggota DPRD Yapen menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada sdri Freny Happy Marahole atas jasa dan pengabdiannya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen dan juga kami menyambut baik kehadiran sdr Johneltus Tanawani dalam kedudukan sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen”, ucapnya Yohanes.

Sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, tentunya dihadapkan dengan tugas politik dan fungsi sebagaimana termuat dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sejalan dengan tugas pokok DPRD tersebut maka fungsi DPRD adalah Fungsi anggaran, Fungsi Legislasi dan fungsi pengawasan, berdasarkan fungsi tersebut diharapkan adanya sinergitas antara Kepala daerah dan DPRD dapat ditingkatkan sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dilaksanakan untuk mencapai tujuan otonomi daerah yang intinya adalah meningkatnya kesejahteraan rakyat didaerah” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *