WARTAWAN DUGAAN DIANIAYA, REKAMAN DIRAMPAS: PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DIABAIKAN DI NUNUKAN

Hukum, Polri86 views

MabesNews.com,-NUNUKAN, Seimanggaris – Kebebasan pers, hak atas tanah, dan supremasi hukum tercoreng di Perum Seimanggaris, Kabupaten Nunukan. Dua wartawan Mabesnew, Andi Anwar dan Bungadiah, mengalami intimidasi, perampasan alat kerja, hingga penganiayaan saat meliput konflik lahan antara Kelompok Tani Maju Taka I & II dan PT Tunas Mandiri Lumbis (PT TML), meski lahan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Kronologi Kejadian

Senin, 4 Agustus 2025: Berdasarkan salinan putusan MA yang dibawa kuasa hukum Yuses, S.H., M.H., warga Maju Taka I memanen kelapa sawit di wilayah inti II. Panen tersebut diduga dirampas oleh pengawas PT TML, Alvin.

Kamis, 7 Agustus 2025: Dua oknum anggota Korem 092 Maharajalila Tanjung Selor, Ahmad Maulana dan Mil, menghadang dan merampas hasil panen kelompok tani.

Wartawan Bungadiah merekam kejadian, tetapi ponselnya hampir dirampas, dipaksa menghapus video, dan diancam akan “dicari” jika rekaman dipublikasikan.

Wartawan Andi Anwar diserang; Ahmad Maulana diduga mencoba mencabut parang dan mendorong korban hingga luka di siku dan bawah ketiak.

Setelah perampasan, kedua oknum TNI justru melapor ke Polres Nunukan menuduh kelompok tani mencuri sawit.

Putusan Mahkamah Agung yang Diabaikan

Salinan putusan MA membatalkan akta-akta notaris PT TML yang terbukti dipalsukan, menyatakan pihak tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, dan mengembalikan hak pengelolaan kebun sawit kepada Zainuddin selaku direktur sah. Putusan ini bersifat final dan mengikat, namun tidak dijalankan di lapangan.

Pelaporan Ditolak Polres

Upaya pelaporan oleh Bungadiah, Andi Anwar, dan Baba Laeda ke Polres Nunukan ditolak dengan alasan kewenangan berada di Polisi Militer (POM) karena melibatkan anggota TNI. Laporan kemudian diterima oleh anggota POM Nunukan, Kurniawan, pada Rabu, 13 Agustus 2025 untuk ditindaklanjuti.

DUGAAN PELANGGARAN HUKUM

 

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

→ Dilanggar dengan upaya perampasan ponsel dan penghapusan paksa rekaman liputan wartawan.

UUD 1945 Pasal 28G ayat (1)

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta berhak atas rasa aman.

→ Dilanggar melalui intimidasi, ancaman, dan penganiayaan terhadap jurnalis dan warga.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3)

Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

→ Dilanggar dengan pelarangan peliputan, perampasan alat kerja, dan ancaman kepada wartawan.

KUHP Pasal 351 – Penganiayaan

→ Dilanggar melalui serangan fisik yang menyebabkan luka pada wartawan Andi Anwar.

KUHP Pasal 368 – Pemerasan dan Perampasan

→ Dilanggar dengan pengambilan paksa hasil panen sawit masyarakat.

UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 30

Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan.

→ Dilanggar dengan mengabaikan eksekusi putusan MA yang memenangkan pihak kelompok tani.

Kami mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis, perampasan hasil panen rakyat, dan pengabaian putusan Mahkamah Agung. Negara harus hadir melalui Panglima TNI, Kapolri, dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku, melindungi kebebasan pers, dan memastikan putusan pengadilan tertinggi dilaksanakan tanpa intimidasi.”ungkapnya

 

(Bungadiah/Andi Anwar/Supriadi/Tim)