Warga Kecewa, Proses Telaah Insiden Pemukulan oleh Lurah Kalumeme Dihentikan

MabesNews.com,-Bulukumba, Kompak News — Insiden pemukulan yang terjadi pada Jumat, 11 April 2024, di rumah oknum Lurah Kalumeme, Abd Rafiq Rahim, menuai reaksi keras dari masyarakat. Dalam kejadian tersebut, Abd Rafiq diduga melakukan pemukulan terhadap salah seorang warganya, Kasriadi.

Kasus ini sempat dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Bulukumba dan telah melalui tahap telaah awal. Namun, berdasarkan informasi yang diterima Kompak News, proses telaah dihentikan dengan alasan telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak di tingkat kepolisian. Perdamaian itu tertuang dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani oleh Abd Rafiq dan Kasriadi.

Kepala Irban (Inspektur Pembantu), Anand Gaffar, yang dikonfirmasi Kompak News melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan khusus. “Sudah ada surat perdamaian yang ditandatangani, jadi tidak bisa lanjut ke pemeriksaan khusus,” tulisnya singkat.

Namun, sebagian tokoh masyarakat Kalumeme tetap menyayangkan keputusan tersebut. Mereka menilai bahwa tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN), terlebih lagi pejabat publik, tidak seharusnya selesai hanya karena adanya perdamaian.

“Ini bukan sekadar soal hukum pidana, tapi soal integritas dan etika pejabat publik. Lurah adalah wajah pemerintah di tingkat paling bawah, dan tindakan main tangan seperti itu mencoreng citra ASN,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Secara hukum, tindakan Lurah Kalumeme dinilai telah melanggar beberapa ketentuan penting, antara lain:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 10 huruf a dan b, yang mewajibkan ASN menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat ASN.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3 huruf f dan j, yang mengatur bahwa setiap PNS wajib bersikap sopan dan tidak melakukan kekerasan terhadap siapa pun.

Pasal 352 KUHP, yang menyebutkan bahwa penganiayaan ringan tetap merupakan tindak pidana meskipun dapat diselesaikan secara damai.

Desakan agar Abd Rafiq Rahim dicopot dari jabatannya mulai bergema di kalangan masyarakat Kalumeme. Warga berharap pemerintah daerah dan Inspektorat tidak mengabaikan nilai-nilai etika serta tanggung jawab moral dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Besok-besok pejabat bisa seenaknya pukul warga, lalu cukup minta maaf dan tandatangan damai,” tutur tokoh masyarakat lainnya.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Bulukumba agar kasus ini tidak hanya berhenti di jalur pidana, tetapi juga diproses sesuai mekanisme disiplin ASN, demi menjaga marwah pelayanan publik yang beradab dan bermartabat.

(Tispran Kelana/Tim)