Sengketa kepemilikan Hak atas Ruko,, di jalan Sirandorung meng akibatkan kemacetan di jalan.

Polri30 views

MabesNews.com, Labuhanbatu — Sumut, Rantauprapat, 14 April 2025. Kondisi dijalan sirandorung tampak ramai dan terlihat personil Polres Labuhanbatu berada dilokasi tersebut. Warga yang penasaran juga sempat singgah dan menyebabkan kemacatan jalan.

 

Adapun Penyebabnya karena masalah sengketa kepemilikan hak atas ruko tersebut.

 

Pengacara Bapak Mahiron, Nasir Wadiansan Harahap, SH menjelaskan kronologis ruko tersebut kepada awak media

 

“Klien saya bapak Mahiron lubis membeli ruko tersebut tanggal 11 desember 2025 dari saudara Raja Gompulon Rambe berdasarkan akta jual beli, dihadapan notaris Elis syahputra. Dan dahulu saudara raja membeli ruko ini dari Kantor KPKNL berdasarkan hasil lelang bank Mandiri Rantauprapat.”

 

Sebelum dilakukan jual beli. Shm tersebut dilakukan cek bersih dikantor ATR/BPN Rantauprapat tertanggal 24 September 2025. Adapun SHM milik Mahiron Lubis dengan nomor SHM. NIB : 02. 12.000009488.0

 

Jadi intinya.. Klien kami tidak merampas hak orang lain terhadap ruko ini, dan kami membeli ruko tersebut secara sah dan dengan iktikad baik. Maka kami meminta kepada pihak Kepolisian untuk memberikan perlindungan hukum terhadap obyek kepemilikan ruko ini.

 

PEMBELI BERIKTIKAD BAIK DILINDUNGI OLEH HUKUM.

 

Secara hukum, pembeli beritikad baik dilindungi hukum, sebagaimana terdapat dalam Putusan MARI No. 251 K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958 yang pada intinya berbunyi”

 

“Pembeli yang telah bertindak dengan itikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap syah”

 

Bahkan, sekalipun tanah tersebut diketahui kemudian diperoleh dari penjual yang tidak berhak, pembeli tetap dilindungi dan jual beli harus dianggap sah jika pembeli dapat membuktikan sebagai pembeli beritikad baik, sebagaimana diatur dalam dalam Surat Edaran MA No. 7/2012 yang berbunyi:

 

“perlindungan harus diberikan kepada pembeli beritikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak”

 

sementara itu Dr Hartati pihak yang mau ambil ruko bersiteguh bahwa proses lelang tidak prosedural dan tidak di bacakannya putusan hakim (in maning) saat putusan di menangkan Bank Mandiri sementara menurut Ardiansya SH MH alias Lacin hal itu dilakukan apabila ada orang dan barang barang dalam objek perkara5 maka harus dilakukan execusi atas sengketa oleh panitera pengadilan, sementara Muhiron masuk dalam keadaan kosong dan dia tidak sedang dalam perkara dengan siapapun, secara prosrdure administrasi pemerintahan dan jual beli di notaris serta fisik yang memang layak dan sesuai dibayar dan agunkan kembali ke Bank, buktinya Bank menerima, maka secara hukum sekarang kita pemilik yang syah, yang lain hanya ngaku ngaku, dan kata orang pane. Dulu jen, karang kang inda lagi, jelas Muhiron Lubis dan Lacin.

 

 

Sp, Nasution.