Mabesnews.com-Majalengka, Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya membahas terkait upaya untuk mengkriminalisasi wartawan dengan cara melaporkan produk jurnalis atau pemberitaan (wartawan yang memberitakan) diduga terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka Jawa Barat.
Upaya mengkriminalisasi wartawan tersebut ialah dengan cara melaporkan pemberitaan, dan yang bikin anehnya, kenapa pihak kepolisian masih saja menerima laporan produk jurnalis tersebut tanpa mempertimbangkan amanah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan putusan Mahkamah Konstitusi., seperti halnya yang terjadi di kantor Polres Majalengka Jawa Barat. Pelapor adalah Kepala Desa Randegan Kulon Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka inisial RW dan terlapor adalah Mukhsin alias Leo wartawan media Grib.co.id juga tercatat sebagai anggota organisasi Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Majalengka.
Kades Rw tidak terima diberitakan dirinya digrebek Hansip saat berada di rumah Janda tepat hari Senin malam Selasa tanggal 02 Juni 2025 pukul 23.00
Ternyata dibalik proses perjalanan pelaporan Kades Randegan Kulon ada hal yang bikin geleng-geleng kepala yakni terkait peristiwa Diduga Kuat KBO Sat Reskrim Polres Majalengka IS, difitnah dapat aliran suap melalui perantara RB dan dampak dari dugaan praktik suap tersebut ada pihak yang merasa dirugikan yaitu “Mukhsin alias Leo”.
Dugaan suap ini terkuak berdasarkan informasi dari Mukhsin Leo dari cuitan IH melalui percakapan di group WhatsApp “GROUP MEDIA SOLID” yang beranggotakan beberapa wartawan yang terlibat dalam proses berita ataupun aploud peristiwa Kades Rw melalui media sosial Facebook ataupun TikTok
“Saya (Mukhsin alias Leo) adalah sebagai korban dari :
• Kriminalisasi oleh oknum kepala desa Randegan kulon bernama “Rw” terhadap Jurnalis/Wartawan dampak dari pemberitaan di media grib.co.id dengan judul, “Oknum kades di Majalengka terciduk sedang berzinah di rumah janda” yang terjadi pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025.
• Saya dirugikan dengan adanya dugaan atau Fitnah Suap kepada KBO (Kaur Bin Ops) Sat Reskrim Polres Majalengka IS, difitnah Dapat Aliran Suap dari yang berperkara di Polres Majalengka lewat perantara RB no WhatsApp ; +81 70-6445-xxxx” jelas Mukhsin alias Leo menerangkan kepada pengurus PPWI.
Beberapa wartawan yang bermasalah membuat group WhatsApp untuk melakukan komunikasi bernama “GROUP MEDIA SOLID”, diantaranya : (Mukhsin alias Leo, MY, EDS, IH, TS dan ASM.
Dugaan Suap ;
* Dalam obrolan tertanggal 18 Agustus 2025, group WhatsApp “GROUP MEDIA SOLID” tersebut, ada chat yang diposisikan IH alias (Ig) yang bertulis;
Laporan Keuangan.
Pengeluaran :
1. Ke A RB (sensors) di awal : 2.000.000
2. Selasa (5/8) makan + roko di cafe Mamirin = 450.000
3. Rabu (6/8) makan di Heroy = 350.000
4. Kamis (8/8) makan + roko di cafe Tiongbi = 365.000
5. Kamis (8/8) makan di Bebek Mas Budi = 238.000
6. Rabu (13/8) Amplop KBO = 750.000
7. Rabu (13/8) liwet = 260.000
8. Rabu (13/8) roko = 120.000
9. Jumat (15/8) makan, ngopi di Cafe Garasi = 414.000
10. Senin (18/8) cafe Acera = 318.000
Total pengeluaran sampai hari Jumat (15/8/2025) = Rp. 5.285.000 🙏🙏
Laporan keuangan yang masuk :
1. ASM. : 2.000.000
2. MY. : 1.700.000
3. EDS : 1.500.000
4. TS. : 1.500.000
5. IH/Ig. : 1.500.000
——————
Rp.8.200.000
Bantuan dari AL : 1.000.000
Total Rp. 9.200.000. (keterangan chat WhatsApp ada sebagian yang disensor berdasarkan Kode Etik Pewarta dan Asas Praduga tak bersalah).
Akibat dugaan praktek Suap kepada KBO Sat Reskrim Polres Majalengka IS dan perantara RB no WhatsApp ; +81 70-6445-xxxx. Ada pihak yang merasa dirugikan yaitu “Mukhsin alias Leo”.
* Dampak dari DUGAAN PRAKTEK PENYUAPAN
— (Rabu (13/8) Amplop KBO = 750.000)
— Ke A RB di awal : 2.000.000.
* Ini ada pihak yang merasa dirugikan yaitu “Mukhsin alias Leo” dikarenakan dalam fakta perjalanan proses Laporan Polisi Nomor : LP/B/406/VIII/2025/SPKT/POLRES MAJALENGKA/POLDA JABAR., “Mukhsin alias Leo” selalu dipintai keterangan sampai beberapa kali dan seperti ditumbalkan untuk nantinya menjadi tersangka tunggal.
* Sedangkan Ke tujuh orang (MY, EDS, IH alias (Ig), TS, ASM, SHS juga AL) tidak dipintai keterangan sebagai terlapor juga terlibat.
• Padahal faktanya ketujuh orang tersebut ikut terlibat memberitakan dan ada yang mengaploud melalui media sosial Facebook dan TikTok maka sepatutnya dimasukkan sebagai daftar terlapor” pungkas Mukhsin alias Leo menerangkan kepada pengurus PPWI.
Untuk melengkapi informasi dan keberimbangan berita sesuai kode etik pewarta para awak media dan lembaga mendatangi kantor Polres Majalengka untuk melakukan konfirmasi dan sesi tanya jawab terkait permasalahan diatas. Juga mengirimkan surat konfirmasi meminta waktu luang untuk melakukan liputan.
Adapun data surat pengajuan konfirmasi dari awak media dan lembaga sebagai berikut :
* Hari Senin 30 Maret 2026, dengan nomor surat , 017/DPC-PPWI.Kab.Mjl/Kfrs/lll/2026. Yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Majalengka, Polda Jabar. AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.
Untuk jawaban surat konfirmasi, pihak media mempersilahkan pihak terkait untuk menghubungi alamat dan nomor telepon sesuai kop surat, juga dijelaskan bahwa hasil dari pengiriman surat konfirmasi akan dijadikan bahan untuk Pemberitaan disemua media yang anggotanya tergabung dalam organisasi PPWI dan lembaga yang ikut melakukan konfirmasi.
Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Majalengka.
Awal mula permasalahan;
• Menurut keterangan beberapa warga sekitar TKP, desa Ranji kulon, kecamatan Kasokandel, Majalengka menerangkan bahwa., “Sudah berlangsung lama (kepala desa Randegan kulon, kecamatan Jatitujuh, kabupaten Majalengka berinisial “Rw”) terlihat sering keluar masuk rumah sang janda berinisial An umur 41 thn”.
* Berdasarkan kejadian tersebut hingga akhirnya tepat hari Senin malam Selasa tanggal 02 Juni 2025 pukul 21.00 warga sekitar kediaman janda melihat Kuwu Rw masuk ke rumah janda tersebut datang dengan membawa kendaraan dinas roda dua (motor NMAX plat merah).
— lanjut warga sekitar memberitahukan kejadian tersebut kepada seorang wartawan (MY Panggilan “AM”) yang beralamat di desa tersebut berjarak sekitar 100 meter dari kediaman janda tersebut.
— lanjut wartawan AM mengabarkan kejadian tersebut kepada perangkat desa dan Hansip kemudian kasih info ke rekan wartawan Mukhsin Leo.
— Pukul 23.00 dua wartawan Mukhsin alias Leo dan EDS alias Pk ditambah dua Hansip Kc dan AD Mendatangi kediaman janda.
+ Kemudian dua Hansip ketuk pintu janda dan dua wartawan meliput kejadian.
“Pintu rumah dibuka oleh anak janda tersebut, kemudian kedua hansip masuk dan menanyakan Kuwu.
Kemudian janda mendatangi ruang tamu dan disusul Kuwu Rw”.
Proses naik pemberitaan dan booming di media sosial Facebook dan TikTok;
* Hingga akhirnya dalam proses perjalanan investigasi permasalahan hingga para rekan media bersepakat untuk naik berita di beberapa media dan hingga tersebar di media sosial Facebook dan TikTok diduga kuat yang terlibat berjumlah 8 orang diantaranya saya sendiri (Mukhsin), MY, EDS, IH, TS, ASM, SHS dan AL.
Mulai proses pelaporan;
* Akibat dari viralnya pemberitaan, tanggal 30 Agustus 2025, kepala desa Randegan kulon “Rw” melakukan Laporan Polisi Nomor : LP/B/406/VIII/2025/SPKT/POLRES MAJALENGKA/POLDA JABAR., atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik” jelas Mukhsin alias Leo menerangkan kepada pengurus PPWI.
Merunut kepada aturan berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru tahun 2026, penyelesaian sengketa pemberitaan wajib melalui mekanisme internal pers dan Dewan Pers sebelum menempuh jalur hukum., juga dalam proses ada upaya hak jawab dan hak koreksi juga upaya mediasi yang ditengahi oleh pihak dewan Pers.
Larangan Langsung Pidana: Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 145/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa sengketa pers harus melalui Dewan Pers terlebih dahulu; polisi wajib menolak aduan yang belum melalui mekanisme ini.
Terkecuali ketika oknum wartawan melakukan Kasus Pidana Murni seperti diantaranya Jika tindakan wartawan berupa pemerasan atau pengancaman yang tidak ada hubungannya dengan karya jurnalistik.
Namun ironisnya walaupun sudah ada aturan hukum yang jelas terkait sengketa pemberitaan ternyata masih ada beberapa oknum yang mencoba mengkriminalisasi wartawan dengan cara melaporkan pemberitaan dan yang bikin anehnya, kenapa pihak kepolisian masih saja menerima laporan produk jurnalis tersebut seperti halnya yang terjadi di kantor Polres Majalengka Jawa Barat. Pelapor adalah Kepala Desa Randegan Kulon Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka inisial RW dan terlapor adalah Mukhsin alias Leo wartawan media Grib.co.id juga tercatat sebagai anggota organisasi Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Majalengka.
Hombing







