Mabesnews.com,-Pandeglang – Warga masyarakat Desa Ciodeng, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Banten, mempertanyakan besaran biaya pendaftaran Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang disebut-sebut mencapai Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per bidang tanah.
Padahal, masyarakat berharap program yang digagas oleh pemerintah ini benar-benar menjadi solusi murah dan mudah bagi warga yang belum memiliki sertifikat hak milik.
Tarif Dirasakan Memberatkan
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, biaya yang harus dikeluarkan warga untuk proses PTSL di wilayah desa Ciodeng tersebut disebutkan mencapai angka satu juta rupiah. Jumlah ini dinilai cukup memberatkan bagi warga yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani atau pekerja serabutan.
“Kami mendengar kabar biayanya sampai satu juta. Padahal PTSL ini kan program pemerintah yang seharusnya biayanya terjangkau atau bahkan gratis biaya pendaftarannya. Kami jadi bingung, mana yang benar dan untuk apa saja uang tersebut digunakan,” ungkap salah satu warga, Selasa (18/04).
Warga Minta Transparansi
Warga berharap adanya penjelasan yang jelas dan transparan dari pihak panitia desa atau petugas terkait mengenai rincian biaya tersebut. Masyarakat ingin memastikan apakah tarif Rp1.000.000 tersebut merupakan tarif resmi negara, atau terdapat biaya-biaya operasional lain di luar biaya negara.
“Kami tidak keberatan membayar sesuai ketentuan yang berlaku, asalkan jelas rinciannya dan sesuai aturan. Jangan sampai ada selisih harga yang tidak wajar,” tambahnya.
Harapan Warga
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Ciodeng dan pihak terkait dapat segera memberikan sosialisasi yang tegas mengenai standar biaya resmi PTSL agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan spekulasi di tengah warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Panitia desa terkait rincian biaya yang dimaksud.
(Samsul Daeng Pasomba.PPWI/Tim)
Reporter: Tim/Red







