Sebuah poster bertema kebebasan pers beredar luas di berbagai platform media sosial. Poster bernuansa merah tersebut memuat ajakan kepada seluruh insan pers untuk memperkuat solidaritas dalam menghadapi berbagai bentuk tekanan, intimidasi, maupun hambatan yang dinilai dapat mengganggu pelaksanaan tugas jurnalistik.
Pada bagian utama poster tertulis kalimat, “Wahai Insan Pers, Tunjukkan Solidaritasmu.” Pesan ini dipahami sebagai ajakan kepada para wartawan, organisasi pers, dan perusahaan media agar saling mendukung dalam menjaga independensi profesi serta kebebasan pers yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Poster itu juga memuat pernyataan “Jangan biarkan profesi jurnalistik diintimidasi, diinjak-injak.” Pesan tersebut menegaskan bahwa setiap bentuk ancaman, tekanan, atau upaya menghalangi kerja jurnalistik dinilai dapat berdampak pada kebebasan masyarakat dalam memperoleh informasi.
Selain itu, terdapat kalimat “Yang menghalangi kinerja dan profesi wartawan akan berhadapan dengan UU.” Pernyataan tersebut merujuk pada adanya perlindungan hukum terhadap pelaksanaan kerja jurnalistik. Namun demikian, setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dapat disimpulkan secara sepihak.
Poster tersebut juga mengangkat sejumlah slogan seperti “Pers Merdeka, Demokrasi Kuat,” “Pers Penyambung Lidah Rakyat,” serta “Kebebasan Pers Dilindungi UU.” Slogan-slogan itu menggambarkan pentingnya posisi pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang berfungsi menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, memberikan edukasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi ruang bagi penyampaian aspirasi publik.
Di bagian bawah poster terdapat pesan yang berbunyi, “Jangan Hianati. Konfirmasi bukan intimidasi, berikan jawaban bukan blokir.” Kalimat ini mengingatkan bahwa konfirmasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses jurnalistik. Dalam setiap pemberitaan, wartawan berkewajiban meminta tanggapan atau klarifikasi kepada pihak yang diberitakan agar informasi yang disampaikan tetap berimbang sesuai prinsip cover both sides.
Di sisi lain, narasumber juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan, menggunakan hak jawab maupun hak koreksi apabila merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Tidak memberikan tanggapan bukan berarti menghilangkan hak tersebut, namun dapat memengaruhi kelengkapan informasi yang disajikan kepada publik.
Dalam praktik jurnalistik, hubungan antara wartawan dan narasumber idealnya dibangun atas dasar saling menghormati. Wartawan dituntut bekerja secara profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi fakta, serta menghindari pemberitaan yang menghakimi. Sebaliknya, narasumber diharapkan memberikan akses informasi secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan akurat.
Poster ini pada dasarnya merupakan bentuk seruan moral kepada seluruh insan pers agar tetap menjaga solidaritas profesi ketika menghadapi tantangan di lapangan. Namun, solidaritas tersebut juga harus berjalan seiring dengan komitmen terhadap integritas, independensi, profesionalisme, dan kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik.
Pada akhirnya, kemerdekaan pers bukan hanya menjadi kepentingan wartawan, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Oleh karena itu, menjaga kebebasan pers harus dibarengi dengan penghormatan terhadap hukum, etika, serta hak setiap pihak yang terlibat dalam proses pemberitaan. Dengan demikian, pers dapat terus menjalankan fungsinya sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, pendidikan publik, dan pengawas jalannya pemerintahan dalam kehidupan demokrasi.
Liputan
Martinus Kondo




