
Mabesnews.com Kab Empat Lawang Prov Sumsel – Seorang wanita merupakan ibu PKK desa terekam cctv saat melancarkan aksinya mencuri uang dalam laci toko sebelah rumahnya sendiri Sabtu 12/9/2026.
Saat awak media melintas di kecamatan sikap dalam,, Minggu 13/9/2026 mendengarkan pembicaraan masyarakat tentang terjadinya pencarian uang dalam laci toko.
Menurut informasi warga seorang ibu inisial (L) membeli satu buah Sasa/ micin di toko sebelah rumahnya, saat pemilik toko mecari yang di beli,, tidak ada lagi di tokonya lalu mengambil barang yang di beli di toko depan rumahnya dan ibu yang membeli tadi tidak ada lagi di tempat.
Merasa curiga tuan toko itu langsung melihat lacinya terbuka lalu ia memberitahu ibu yang lagi di rumah warga sukuran/sedekah dan taklama kemudian ia buka video cctv terlihat jelas.
Sudah tau terekam cctv jelas masyarakat,,ia mengaku megabil uang itu cuma seratus ribu rupiah jelasnya.
Penjelasan pemilik toko semua uang yang ada dalam laci ludes semuanya.
Kini ibu PKK desa karang anyar jadi bahan pembicaraan masyarakat desa di kecamatan sikap dalam.
penjelasan undang-undang (UU) yang mengatur kedua kasus tersebut beserta kedudukan CCTV sebagai alat bukti:1. Jika yang Dimaksud adalah “Pencurian” terekam CCTVJika seseorang tertangkap kamera CCTV sedang mengambil barang milik orang lain secara ilegal, maka ia akan dijerat dengan pasal pencurian:Pasal 362 KUHP (Lama) / Pasal 476 UU No. 1/2023 (KUHP Baru): Mengatur tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.












