Magelang Raya, MabesNews.com– Dalam usulan yang diajukan oleh Pemerintah Kota Magelang, Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2025 diperkirakan akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Jum’at (13/12/2024).
Jika disetujui, UMK Magelang akan meningkat menjadi Rp 2.281.230, dari sebelumnya Rp 2.142.000 pada tahun 2024.
Kenaikan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengatur kenaikan upah minimum nasional.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Magelang, Wawan Setiadi, menjelaskan bahwa usulan tersebut telah dibahas dan disetujui dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Magelang.
“Kami sudah berdiskusi dengan pihak pengusaha dan serikat pekerja, dan semuanya sepakat dengan usulan kenaikan ini,” kata Wawan.
Menurutnya, tidak ada pihak yang mengajukan keberatan terhadap besaran kenaikan yang diajukan.
Wawan juga menambahkan bahwa, dengan kenaikan sebesar Rp 139.230, UMK Magelang pada 2025 akan mencapai Rp 2.281.230.
Proses penetapan UMK di Kota Magelang, bersama dengan kabupaten/kota lain di Jawa Tengah, diharapkan dapat selesai paling lambat pada 18 Desember 2024.
Terkait dengan usulan upah minimum sektoral, Wawan menyampaikan bahwa Dewan Pengupahan Kota Magelang sepakat untuk tidak mengusulkan penetapan upah minimum sektoral untuk tahun 2025.
“Keputusan ini sudah kami sepakati dalam sidang Dewan Pengupahan, dan kami harap dapat memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujarnya.
Simak breaking news berita dan artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita https://www.mabesnews.com







