MabesNews.com, Kampar, Riau – Tim investigasi Media Mabes News menemukan dan mengamankan satu unit kendaraan pengangkut pupuk bersubsidi jenis Mitsubishi Canter roda enam bernomor polisi BM 8720 MJ pada Sabtu (6/6/2026).
Kendaraan tersebut diketahui mengangkut pupuk bersubsidi merek Poskha dengan kapasitas muatan sekitar 11.500 kilogram. Berdasarkan hasil penelusuran awal, pupuk tersebut diduga dikirim dari salah satu gudang di wilayah Bangkinang, Kabupaten Kampar, dengan tujuan Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Pengamanan dilakukan saat kendaraan melintas di wilayah Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Sopir kendaraan yang diketahui berinisial Basuki saat dimintai keterangan oleh tim investigasi Media Mabes News mengaku bekerja sebagai pengemudi jasa transportasi ekspedisi dan telah beberapa kali melakukan pengangkutan pupuk bersubsidi dari gudang menuju wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan secara tertutup dan harus sesuai dengan alokasi, wilayah kerja, serta data penerima yang tercantum dalam e-Alokasi dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Penyaluran pupuk bersubsidi ke luar wilayah kerja yang telah ditetapkan harus memenuhi ketentuan dan persetujuan sesuai aturan yang berlaku.
Karena lokasi asal pengiriman berada di Kabupaten Kampar dan tujuan pengiriman berada di Kabupaten Rokan Hulu, tim investigasi menilai perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh instansi berwenang terkait kesesuaian dokumen pengiriman, legalitas Delivery Order (DO), serta alokasi distribusi pupuk tersebut.
Selanjutnya, kendaraan beserta muatan pupuk bersubsidi tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Penanganan perkara ini berada di bawah kewenangan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kampar bersama Polsek Tapung Hulu guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan distribusi pupuk bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola gudang, distributor, perusahaan ekspedisi, serta Dinas Pertanian Kabupaten Kampar belum memberikan keterangan resmi terkait status pengiriman, legalitas dokumen, maupun alokasi pupuk yang diangkut.
Media MabesNews.com tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Klarifikasi dan penjelasan dari pihak terkait akan dimuat sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Bersambung)
Ditulis oleh:
(RS)








