MabesNews.com, Yogyakarta, 26 April 2026 – Kabar mengejutkan datang dari Little Aresha Daycare di Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta. Tempat penitipan anak (TPA) yang dipasarkan sebagai solusi modern bagi orang tua sibuk ini justru diduga menjadi lokasi kekerasan terhadap anak.
Anak-anak yang dititipkan, mulai usia 2 bulan hingga 8 tahun, diduga mengalami penelantaran dan perlakuan tidak manusiawi.
Polresta Yogyakarta bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Pada Jumat (24 April 2026), aparat bersama tim investigasi GAKORPAN Yogyakarta melakukan penggerebekan dan penyegelan lokasi. Laporan awal datang dari seorang mantan karyawan yang tidak tahan melihat dugaan kekerasan, serta mengaku ijazahnya ditahan oleh pengelola.
Pakar hukum anak, David Sianipar, SH., MH., menyampaikan bahwa saat penggerebekan, petugas menemukan kondisi yang memprihatinkan. Puluhan balita terlihat tidur di lantai tanpa alas, menangis kelaparan, hanya mengenakan popok. Beberapa anak bahkan diikat tangan dan kakinya dengan kain, dengan alasan agar tidak rewel.
Selain itu, ditemukan anak-anak dengan kondisi lebam, sakit, hingga mengalami gangguan pernapasan seperti ISPA dan bronkitis. Ada pula dugaan tindakan pengurungan dan perlakuan kasar lainnya.
Fasilitas yang dijanjikan dalam promosi—ruangan nyaman dengan AC dan ventilasi memadai—tidak sesuai kenyataan. Tempat tersebut hanya menggunakan kipas angin dengan ventilasi minim, sehingga terasa pengap.
Menurut Bunda Nelly Pardede dari PPWI GAKORPAN, biaya penitipan berkisar Rp1–1,2 juta per anak per bulan, namun tidak sebanding dengan kondisi yang diterima.
Aktivis perempuan GAKORPAN, Bunda Marluana, memperkirakan sekitar 103 anak pernah dititipkan di sana, dengan 53 anak terindikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal. Aparat telah mengamankan sekitar 30 orang dan menetapkan 13 tersangka, termasuk pengelola dan pengasuh.
Fakta lain yang terungkap: daycare tersebut beroperasi tanpa izin resmi.
Relawan GAKORPAN, Supriyono, menilai lemahnya pengawasan dari pihak terkait memungkinkan praktik seperti ini terjadi. Penindakan baru dilakukan setelah kasus viral di masyarakat.
Kasus ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik, mulai dari pengawasan perizinan yang lemah hingga kurangnya verifikasi dari orang tua terhadap tempat penitipan anak.
David Sianipar menegaskan bahwa daycare seharusnya menjadi tempat perlindungan, bukan justru menjadi sumber trauma bagi anak.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Orang tua diimbau lebih teliti dalam memilih tempat penitipan anak, termasuk memeriksa izin resmi dan kondisi langsung di lapangan, tidak hanya mengandalkan promosi atau ulasan online.
Aparat penegak hukum juga didorong untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar, serta memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.
Anak-anak bukan komoditas. Perlindungan terhadap mereka adalah tanggung jawab bersama.
Ikhsan B








