MabesNews.com, Boltim,Sulut-Pernyataan oknum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Samsudin Dama, yang menyebut tidak ada Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan Panang terus menuai perhatian masyarakat. Alih-alih meredakan polemik, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai dasar data dan dokumen yang digunakan dalam menyampaikan kesimpulan tersebut.
Sejumlah warga mempertanyakan apakah pernyataan itu telah didasarkan pada pemeriksaan dokumen resmi, seperti arsip Badan Pertanahan Nasional (BPN), buku tanah, peta hak, riwayat HGU, maupun dokumen administrasi pertanahan lainnya.
Menurut masyarakat, dalam negara hukum setiap kesimpulan mengenai status tanah seharusnya didasarkan pada dokumen resmi yang dapat dipertanggung jawabkan, bukan semata-mata pada informasi atau pendapat.
Tokoh masyarakat Kotabunan, Suradji Damopolii, mengaku heran dengan pernyataan tersebut.
“Kalau memang benar tidak pernah ada eks HGU di Panang, lalu CV Kobondian yang beroperasi pada tahun 1970-an itu status hukumnya apa?” ujarnya.
Ia kemudian mengajukan pertanyaan yang menurutnya menjadi perhatian publik.
“Sebenarnya oknum Ketua DPRD Boltim Samsudin Dama ini wakil rakyat atau utusan perusahaan” ?.
Suradji menegaskan bahwa masyarakat tidak menginginkan perdebatan berkepanjangan. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan informasi.
Menurutnya, apabila benar tidak pernah ada HGU di Panang, maka riwayat status tanah tersebut sebaiknya dibuka secara transparan kepada publik, mulai dari pemegang hak pertama, dasar penerbitan sertifikat, waktu penerbitan, hingga dasar hukum yang melandasinya.
Permintaan tersebut, menurutnya, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.
Suradji juga mengingatkan bahwa pembayaran tanah oleh perusahaan kepada pemegang sertifikat tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya persoalan hukum apabila dasar hak atas tanah masih dipersoalkan.
Ia mengutip asas hukum nemo plus juris ad alium transferre potest quam ipse habet, yang berarti seseorang tidak dapat mengalihkan hak yang melebihi hak yang dimilikinya.
Selain itu, ia menilai persoalan utama bukan semata-mata mengenai berakhirnya HGU yang kembali menjadi tanah negara, melainkan memastikan terlebih dahulu apakah di kawasan Panang memang tidak pernah ada HGU atau justru pernah ada dan telah berakhir. Menurutnya, kedua kondisi tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dan hanya dapat dipastikan melalui dokumen resmi negara.
Masyarakat, lanjutnya, menghormati hak setiap pejabat untuk menyampaikan pendapat. Namum sebagai Ketua DPRD tentunya memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan setiap pernyataan kepada publik harus didasarkan pada data yang dapat diuji dan dipertanggung jawabkan.
Mereka berharap, mestinya Samsudin Dama selaku Ketua DPRD menjadi garda terdepan dalam mendorong transparansi serta membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan status tanah tersebut apabila memang tidak ada hal yang perlu ditutupi.
Bagi masyarakat Panang, persoalan ini bukan sekadar polemik, melainkan menyangkut kepastian hukum, keadilan, dan hak atas informasi publik. Karena itu, publik kini menunggu penjelasan yang disertai bukti dan dokumen resmi, sehingga perdebatan mengenai status tanah Panang dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sekedar diketahui bahwa, wilayah Panang merupakan wilayah pemukiman masyarakat Dusun V Desa Kotabunan.
Sementara itu, Ketua DPRD Samsudin Dama (Sadam) sendiri ketika dikonfirmasi Media MabesNews.com (16/7/2026) terkait pernyataannya itu mengatakan bahwa, sejak dua tahun lalu kami suda membentuk Panitia Khusus (Pansus), dan Pansus suda ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dimana jawaban dari pihak BPN bahwa sampai sekarang tidak ada data yang ditemukam menyangkut keberadaan HGU Kobondian. Sehingga, dengan adanya penyampaian dari pihak BPN kepada Pansus, itulah yang kami sampaikan, bukan penyampain sepihak,”Itu adalah penyampaian BPN melalui Pansus, bukan penyampaian kami sepihak saat ada yang bertanya dimana DPRD”, jelas Sasudin Dama.
Sehingga bila ada pihak-pihak yang merasa ada datanya menyangkut keberadaan HGU, maka buktikan, mana datanya.
Lebih lanjut dijelaskannya babwa, semasa kecil, secara pribadi dirinya sering mendengar kabar bahwa lokasi Panang adalah HGU yang dipegang oleh dua pemegang HGU, namun ketika ditelusuri secara kelembagaan Pansus DPRD melalui BPN, tidak ditemukan data menyangkut keberadaan HGU yang dimaksud sebagaimana yang disampaikan oleh BPN. (Pusran Beeg)










