KARO, Mabesnews.com – Masyarakat Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo resah. Pasalnya diduga masih ada aktivitas permainan judi jenis “tembak ikan” yang beroperasi di 2 titik lokasi, padahal tidak jauh dari pusat keramaian dan kantor kepolisian.
Berdasarkan informasi yang diterima, 2 lokasi yang dimaksud berada di Kedai Kopi Anjar-Anjari dan Simpang Empat Tigabinanga, tepatnya di belakang Indomaret Tigabinanga*. Kedua lokasi tersebut disebut-sebut masih buka dan ramai dikunjungi.

“Sudah lama ini bang. Lokasinya terang-terangan dan tidak jauh dari Polsek Tigabinanga. Kami minta aparat segera menindak biar tidak jadi contoh buruk untuk anak muda”ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya, Jumat 18/07/2026.
Dari informasi yang beredar, pengelola lokasi tersebut diduga dikendalikan oleh oknum berinisial J. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Yang menjadi sorotan warga adalah, aktivitas ini diduga berjalan tanpa ada tindakan penertiban dari aparat setempat. Padahal judi merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP Pasal 303.
Warga berharap *Kapolsek Tigabinanga, Kapolres Tanah Karo, dan Pemkab Karo* segera melakukan sidak dan menutup lokasi yang meresahkan tersebut.
“Tolonglah Pak Polisi, jangan tutup mata. Kami mau Tigabinanga bersih dari judi. Bubarkan sekarang juga”tegas warga lainnya.
Hingga berita ini naik, awak media masih berupaya mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada pihak Polsek Tigabinanga melalui pesan WhatsApp, tapi tidak ada respon sama sekali.
( Ringga Yosafat Surbakti )







