TERKAIT PEMBERHENTIAN APARAT DESA ONGGOL (PETRUS POKA HOLO) TELAH SESUAI PROSEDUR PERUNDANG-UNDANGAN DESA

Mabesnews.com, Selasa, 28 April 2026, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT) — Kepala Desa Onggol memberhentikan empat orang aparat desa sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Pemberhentian perangkat desa tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. Kepala Desa Onggol, Petrus Poka Holo, menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan melalui evaluasi berkala. Evaluasi ini menjadi dasar dalam menilai kinerja perangkat desa lama.

Kepala desa menjelaskan bahwa beberapa perangkat yang diberhentikan merupakan lulusan PPG dan tenaga paruh waktu, yang dinilai perlu dievaluasi dalam rangka penyusunan perencanaan Desa Onggol Tahun Anggaran 2026.

Proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang baru dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur Tripika serta perwakilan dari pihak kecamatan. Kepala Desa menegaskan bahwa seluruh proses tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Desa Onggol juga menemui Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonnu Wulla, ST. Bupati menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat untuk memastikan seluruh proses, termasuk pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), serta Undang-Undang Desa.

Kepala Desa Onggol menyatakan bahwa langkah ini diambil demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, keputusan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa baru ditetapkan melalui keputusan kepala desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ia juga menekankan pentingnya konfirmasi dalam pemberitaan agar informasi yang disampaikan tidak bersifat sepihak.

Lebih lanjut, Kepala Desa menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa didasarkan pada hasil evaluasi kinerja, serta kebutuhan penyusunan perencanaan pembangunan desa untuk Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, ia juga mengacu pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Tim Lapangan

Dominggus