Terbongkar Oknum PNS dibalik Perintah Penebangan Hutan lindung Bakau dan Pohon lainya

Pemerintah196 views

MABESNEWS.COM.– Kelestarian ekosistem pesisir di Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, saat ini berada dalam kondisi memprihatinkan. Kawasan hutan mangrove yang berstatus sebagai kawasan lindung terpantau rusak parah akibat aktivitas pembabatan liar oleh oknum tidak bertanggung jawab.

​Berdasarkan pantauan di lapangan, kawasan yang semula rimbun oleh pepohonan dan menjadi habitat satwa kini tampak gundul. Di lokasi tersebut, terlihat jelas adanya pembuatan blok-blok parit atau kanal menggunakan alat berat jenis ekskavator, yang mengindikasikan adanya upaya penguasaan lahan secara sepihak.

​Hasil investigasi media selama beberapa hari terakhir mengungkap siapa dalang pembabat hutan  lapangan Terbongkar. Dikatakan Sumber aktivitas tersebut dilakukan atas perintah seorang pemilik lahan.

​”Kami hanya mengambil upah menebang pak,  Yang menyuruh itu Pak Sh orang Pangkalan Baru, dia yang punya lahan,” ujar  Sumber saat ditemui di kediamannya, Kamis (12/2/2026).

​Lanjut  UM bahwa lahan yang telah digunduli mencapai luas sekitar 8,6 hektare. Ia menambahkan bahwa sebelum proses penebangan dimulai, lahan tersebut sudah dipetakan atau diblok. Menurut pengakuannya, aktivitas tersebut sudah dilakukan dua Bulan yangn lalu  melibatkan beberapa orang untuk Membabat Hutan tersebut

​Menindaklanjuti informasi dari UM Masyarakat tersebut media melakukan konfirmasi kepada Sh yang diketahui seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Cabang Dinas (Capdin) Pangkalan Baru.

Dalam pertemuan di sebuah rumah makan, Shyang didampingi oleh seorang oknum anggota TNI berinisial M, mengakui kepemilikan lahan tersebut.

​Sh  menyatakan bahwa lahan tersebut ia beli dari seorang warga Desa Tanah Merah berinisial IS. Ia juga mengklaim telah melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah desa belilik Sudrawan  setempat melalui  Is terkait status lahan tersebut.

​”Tanah itu memang milik kita, beli dari orang Tanah Merah bernama IS. Saya sudah mengecek ke Kades Belilik, Sudarwan, dan membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta karena ada suratnya tahun 1986,” ungkap Sh

​Meskipun mengakui bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung, Sh  berkilah mengenai penggunaan alat berat di lokasi. Ia menyatakan bahwa dirinya hanya memerintahkan penebasan lahan, bukan pengoperasian ekskavator.

​Tindakan Otoritas Terkait

​Secara terpisah, pihak KPHP Sembulan telah mengambil tindakan tegas dengan memasang plang peringatan di lokasi tersebut. Plang itu berisi imbauan keras agar tidak ada lagi pihak yang melakukan perusakan atau aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan lindung.

​Hingga berita ini diturunkan, Awak media ini masih meminta tanggapan pihak pemerintah desa belilik kades sudarwan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai legalitas surat tahun 1984 yang diklaim oleh oknum ASN tersebut di tengah status kawasan lindung.