Tegas Bantah Isu Pungli, Pemkab Mandailing Natal Layangkan Somasi Terhadap Pemberitaan Tendensius

Mabesnews.com, MANDAILING NATAL – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) secara resmi membantah keras pemberitaan di sejumlah media online terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dituduhkan kepada Kepala Dinas Kesehatan. Langkah hukum berupa somasi telah ditempuh sebagai bentuk respons tegas terhadap informasi yang dinilai menyesatkan dan tidak berbasis fakta.

 

Kuasa Hukum Pemkab Madina, Nur Miswari Simanjuntak, SH, dalam konferensi pers yang digelar di Jalan Lintas Timur, Panyabungan, Senin (16/3/2026), menyatakan bahwa pemberitaan yang terbit pada 11 Maret 2026 tersebut merupakan opini sepihak yang mencederai kredibilitas institusi pemerintahan.

Poin Utama Klarifikasi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal:

Hasil Investigasi Internal Nihil,

Pelanggaran

 

Pemkab Madina telah melakukan penelusuran mendalam dan klarifikasi kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hasilnya, tidak ditemukan bukti maupun indikasi adanya aliran dana atau permintaan setoran sebagaimana yang diberitakan.

 

Pemberitaan Tanpa Verifikasi (Check and Recheck)

Nur Miswari menyayangkan sikap media bersangkutan yang mengabaikan prinsip dasar jurnalistik. “Berita tersebut naik tanpa adanya konfirmasi resmi kepada pihak pemerintah daerah maupun Kepala Dinas Kesehatan. Ini adalah bentuk pelanggaran kode etik yang serius karena tidak memberikan ruang bagi perimbangan informasi,” tegasnya.

Komitmen Terhadap Supremasi Hukum dan Kebebasan Pers

Meskipun menjunjung tinggi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pemkab Madina menekankan bahwa kebebasan pers harus dibarengi dengan tanggung jawab moral dan akurasi data. Hak jawab dan koreksi adalah langkah awal yang diminta melalui somasi ini.

 

Langkah Hukum Lanjutan

Jika dalam batas waktu yang ditentukan pihak media tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan klarifikasi, Pemkab Madina menyatakan kesiapannya untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, termasuk melaporkannya secara resmi ke Dewan Pers.

Pesan kepada Masyarakat

 

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya (hoax). Pemkab Madina menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan roda pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

“Kami berdiri di atas kebenaran fakta. Upaya hukum ini dilakukan bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk meluruskan fitnah yang merugikan nama baik daerah,” tutup Nur Miswari.

 

Swld