Muara Enim, MabesNews.com – Penanganan dugaan salah bayar atau pembayaran fiktif dalam proses pembebasan lahan seluas 66,7 hektare di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, yang melibatkan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Bumi Sawindo Permai (PT BSP), terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.
Perkara tersebut kembali memasuki tahapan penyelidikan melalui gelar perkara yang berlangsung di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel pada Rabu (8/7/2026). Dalam proses tersebut, pelapor Robert Aritonang bersama tim kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sekaligus menyerahkan sejumlah dokumen yang diklaim memperkuat dugaan adanya kesalahan dalam pembayaran ganti rugi lahan.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Basuki, S.H., mengatakan kehadiran kliennya merupakan bentuk komitmen untuk mendukung proses penyelidikan agar kasus tersebut dapat diungkap secara terang.
“Klien kami memiliki bukti bahwa lahan tersebut merupakan miliknya. Namun, justru muncul dugaan pembayaran ganti rugi dilakukan kepada pihak yang bukan pemilik sah. Ada yang memiliki KTP tetapi tidak memiliki lahan. Ada pula yang memiliki lahan, namun lokasinya jauh dari objek sengketa. Bahkan, lahan milik klien kami yang dipersoalkan ini berada di luar area HGU,” ujar Ahmad Basuki.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini bukan sekadar sengketa kepemilikan tanah, melainkan menyangkut mekanisme pembayaran ganti rugi yang diduga tidak tepat sasaran.
Ahmad menegaskan, kliennya meminta agar proses penyelidikan segera dituntaskan sehingga pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Ia juga menambahkan, apabila PTBA maupun PT BSP menilai terdapat pihak lain yang melakukan kesalahan dalam proses pembayaran, hal tersebut merupakan persoalan internal perusahaan.
“Kami menghormati apabila PTBA maupun PT BSP ingin mencari dan memproses pihak yang menurut mereka melakukan kesalahan. Namun, hal itu merupakan urusan internal perusahaan dan tidak menghilangkan tanggung jawab PTBA maupun PT BSP terhadap kerugian yang dialami klien kami. Klien kami tidak memiliki hubungan hukum maupun kepentingan dengan pihak-pihak yang diduga menerima pembayaran tersebut. Karena itu, kami menilai apabila benar terjadi pembayaran kepada pihak yang tidak berhak, maka hal tersebut merupakan kesalahan yang menjadi tanggung jawab PTBA dan PT BSP,” tegasnya.
Sementara itu, Robert Aritonang mengaku optimistis setelah mengikuti rangkaian penyelidikan di Ditreskrimum Polda Sumsel. Menurutnya, fakta-fakta yang mulai terungkap semakin memperjelas posisi hukumnya sebagai pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
“Menurut hasil penyelidikan yang kami ikuti, lahan kami diduga telah dibayarkan kepada orang yang bukan pemiliknya. Selain itu, lahan kami yang selama ini diklaim masuk HGU PT BSP ternyata berada di luar HGU. Fakta ini semakin memperjelas posisi kami sebagai pemilik lahan,” ujarnya.
Robert mendesak aparat penegak hukum agar mempercepat proses penyelidikan hingga menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana.
“Kami berharap Ditreskrimum Polda Sumsel segera menuntaskan perkara ini. Kami juga meminta PT Bukit Asam dan PT BSP segera mengganti kerugian yang kami alami,” katanya.
Menurut Robert, kerugian yang dialaminya tidak hanya menyangkut hak atas tanah, tetapi juga hilangnya sumber penghidupan keluarga selama bertahun-tahun.
“Kebun sawit kami saat itu sudah berusia 10 tahun dan sedang memasuki masa produksi terbaik. Namun, seluruh tanaman ditebang saat aktivitas perusahaan berlangsung. Sudah lima tahun kami kehilangan hasil panen yang seharusnya menjadi sumber nafkah keluarga,” ungkapnya.
(Relisan Tim Media/HBL)







