Tata Kelola Taman Gurindam 12 Disorot, Pengamat Dorong Zonasi Tegas dan Sentra UMKM Terpadu Jelang Ramadan

Pemerintah273 views

Mabesnews.com, Tanjungpinang — Rencana pemanfaatan Taman Gurindam 12 untuk kegiatan ekonomi, khususnya bazar Ramadan, kembali menjadi perbincangan publik. Di tengah meningkatnya jumlah pengunjung, muncul aspirasi kuat agar ruang terbuka publik ini tetap dijaga sebagai kawasan rekreasi keluarga yang bersih, nyaman, dan tertib, tanpa mengabaikan kebutuhan pemberdayaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sejumlah warga menilai Taman Gurindam 12 memiliki fungsi strategis sebagai ruang rekreasi dan interaksi sosial masyarakat. Salah seorang pengunjung, Fadil, mengatakan taman tersebut seharusnya steril dari aktivitas perdagangan yang tidak teratur. Menurutnya, kehadiran pedagang yang tersebar justru berpotensi mengganggu kenyamanan pengunjung yang datang untuk bersantai bersama keluarga.

“Tempat ini kami manfaatkan untuk melepas penat, menikmati suasana pantai, dan berkumpul dengan keluarga. Kalau pedagang ada di mana-mana, suasana jadi kurang nyaman,” ujar Fadil.

Ia menilai penempatan pedagang UMKM di sebelah Gedung Lembaga Adat sudah tepat dan sebaiknya diperkuat dengan konsep sentra UMKM terpadu. Dengan penataan seperti itu, pengunjung tetap mudah memenuhi kebutuhan tanpa mengganggu fungsi utama taman.

“Kalau mau beli makanan atau minuman, pengunjung tinggal menuju satu titik saja. Zona taman tetap bersih, rapi, dan nyaman,” tambahnya.

Pandangan masyarakat tersebut sejalan dengan sikap Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepri menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait lokasi bazar Ramadan. Ia menegaskan bahwa Zona A Taman Gurindam 12 telah diputuskan tidak diperuntukkan bagi aktivitas bazar, termasuk kegiatan UMKM yang bersifat sementara.

“Untuk bazar Ramadan memang belum dibahas secara spesifik. Namun Zona A sudah diputuskan tidak ada aktivitas bazar. Kami akan berkoordinasi dengan Biro Kesra sebagai leading sector kegiatan Ramadan,” jelas Pj Sekda.

Ia juga menegaskan bahwa secara prinsip, Zona A dan Zona B Taman Gurindam 12 memang tidak dirancang sebagai lokasi bazar UMKM. Kebijakan tersebut, menurutnya, telah diputuskan oleh Gubernur Kepulauan Riau bersama para pelaku UMKM, sebagai bagian dari upaya menjaga fungsi utama taman sebagai ruang publik.

“Kebijakan ada di pimpinan. Pemerintah akan membahas dan mencari solusi terbaik, tetapi lokasi yang direkomendasikan untuk bazar Ramadan belum ditetapkan,” tambahnya.

Pengamat tata kelola fasilitas umum menilai polemik ini mencerminkan tantangan klasik pengelolaan ruang publik di daerah perkotaan. Di satu sisi, ruang terbuka hijau dan taman kota harus dijaga sebagai tempat rekreasi dan interaksi sosial yang aman dan nyaman. Di sisi lain, menjelang Ramadan, kebutuhan ruang bagi aktivitas ekonomi UMKM juga meningkat.

Menurut pengamat kebijakan perkotaan, kunci penyelesaian persoalan ini terletak pada penerapan zonasi yang tegas, konsisten, dan transparan. Taman Gurindam 12 dinilai memiliki potensi besar sebagai ikon Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana ruang-ruang publik di kota-kota besar seperti Makassar dan Surabaya yang berhasil menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan.

“Ruang publik yang tertata dengan baik akan membuat pengunjung betah dan ingin kembali. Dampak ekonominya justru lebih berkelanjutan dibandingkan manfaat bazar yang sifatnya sementara,” ujar pengamat tersebut.

Ia menambahkan, penempatan bazar UMKM secara terpusat di satu lokasi yang jelas, misalnya di kawasan Blok C atau area penyangga di luar zona inti taman, akan memberikan keuntungan ganda. Pengunjung lebih mudah berbelanja karena semua kebutuhan tersedia di satu titik, sementara kawasan utama taman tetap terjaga dari kepadatan dan keramaian yang tidak terkontrol.

Menjelang bulan Ramadan, pengamat mendorong pemerintah provinsi untuk merumuskan kebijakan yang seimbang antara pemberdayaan UMKM dan perlindungan ruang publik. Penataan yang baik dinilai bukan semata soal estetika, tetapi juga menyangkut keadilan ruang, kenyamanan masyarakat, serta citra daerah sebagai tujuan wisata.

Apresiasi masyarakat terhadap pembangunan Taman Gurindam 12 menjadi pengingat bahwa ruang publik berkualitas merupakan investasi jangka panjang. Tantangan ke depan bukan lagi membangun fisiknya, melainkan memastikan tata kelola yang konsisten dan berkelanjutan agar taman ini benar-benar menjadi ruang bersama yang aman, nyaman, dan membanggakan bagi masyarakat Kepulauan Riau.

 

arf-6