Mabesnews.com. Bintan — Legalitas tambang rakyat kembali menjadi isu panas di Indonesia, terutama setelah pemerintah mendorong skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai instrumen formal untuk menata tambang skala kecil. Kebijakan ini digadang-gadang sebagai solusi strategis: menekan praktik tambang ilegal, membuka peluang ekonomi masyarakat, sekaligus memastikan standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan terpenuhi. Namun di lapangan, implementasinya masih menghadapi realitas kompleks, termasuk polemik yang mencuat di Kabupaten Bintan.
Sorotan tajam muncul dari aktivitas galian pasir darat di kawasan Gunung Kijang. Informasi yang beredar di kalangan masyarakat menyebut adanya dugaan tekanan serta pungutan tidak resmi terhadap penambang rakyat mandiri, bahkan disebut mencapai sekitar Rp250.000 setiap pengambilan pasir. Jika informasi ini terbukti, praktik tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan potensi distorsi serius terhadap kebijakan legalisasi tambang rakyat yang justru ingin membebaskan masyarakat dari praktik ekonomi informal.
Sejumlah pengamat pertambangan menilai kondisi ini menunjukkan paradoks kebijakan: legalisasi tambang rakyat didorong pemerintah, tetapi kepastian hukum di tingkat lokal belum sepenuhnya terasa. Tanpa kejelasan tata ruang dan pengawasan kuat, legalitas berisiko menjadi konsep normatif yang sulit diwujudkan di lapangan.
Persoalan tata ruang menjadi titik krusial. Banyak kalangan menilai belum semua wilayah potensial tambang di Bintan memiliki kepastian zonasi yang sinkron antara rencana tata ruang daerah, kebijakan provinsi Kepulauan Riau, dan regulasi pusat. Ketidaksinkronan tersebut dapat memicu konflik lahan, ketidakpastian investasi masyarakat, hingga potensi kerusakan lingkungan yang sulit dikendalikan.
Secara regulatif, pejabat teknis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebelumnya menegaskan bahwa IPR hanya dapat diberikan pada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan resmi melalui kajian geologi, daya dukung lingkungan, serta kesesuaian tata ruang. Tanpa dasar tersebut, aktivitas tambang rakyat berpotensi berbenturan dengan sektor lain seperti pariwisata pesisir, kawasan konservasi, maupun permukiman masyarakat.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, Darwis, telah dilakukan guna meminta penjelasan terkait dugaan pungutan liar, status tata ruang tambang pasir Bintan, serta peluang legalisasi penambang mandiri. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi meskipun komunikasi sebelumnya sempat terjalin.
Pengamat sosial-ekonomi menilai persoalan tambang rakyat tidak dapat dilihat semata dari aspek ekonomi. Legalitas tanpa pengawasan ketat berpotensi memunculkan konflik sosial baru, praktik rente ekonomi, serta tekanan terhadap masyarakat kecil. Sebaliknya, penertiban tanpa solusi legal justru berisiko mendorong masyarakat kembali ke tambang ilegal karena faktor kebutuhan hidup.
Di sisi lain, masyarakat lokal mendesak transparansi pemerintah dalam mempublikasikan peta zonasi tambang dan prosedur perizinan. Kejelasan informasi dinilai penting agar warga yang ingin bekerja secara mandiri tidak terjebak dalam praktik ilegal ataupun tekanan nonformal.
Polemik tambang pasir di Bintan kini menjadi cerminan ujian besar tata kelola sumber daya alam nasional. Antara dorongan kesejahteraan rakyat, kepastian hukum, integritas pengawasan, dan keberlanjutan lingkungan, pemerintah dituntut tidak sekadar membuat kebijakan legalisasi, tetapi memastikan implementasinya benar-benar adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat tanpa mengorbankan masa depan ekologis daerah.
arf-6







