MabesNews.com, Kab.Toba – Sumut : Sabtu 22 Mei 2026 – Acara perpisahan dan pelepasan siswa kelas IX SMP Negeri (SMPN) 4 Laguboti berlangsung meriah dan khidmat pada hari ini, Jumat (22/5/2026). Kegiatan yang menjadi agenda tahunan sekolah ini diselenggarakan berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat orang tua/wali murid bersama Komite Sekolah yang digelar pada minggu-minggu sebelumnya, serta mendapat dukungan penuh dan persetujuan resmi dari Kepala Sekolah SMPN 4 Laguboti.
Kehadiran para tamu undangan menjadikan acara ini kian istimewa. Di tengah barisan pembina dan tamu kehormatan, tampak hadir sejumlah Kepala Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, yang memenuhi undangan sekolah. Kehadiran para pemimpin satuan pendidikan tingkat dasar ini menunjukkan jalinan silaturahmi dan sinergitas antarsekolah di wilayah tersebut.
Namun, di balik kemeriahan acara dan kehadiran para pejabat pendidikan itu, terselip persoalan yang kini menjadi sorotan. Berdasarkan hasil wawancara langsung wartawan dengan salah satu siswa SMPN 4 Laguboti di lokasi kejadian, terungkap fakta bahwa biaya penyelenggaraan acara tersebut tidak hanya ditanggung oleh pihak sekolah atau siswa kelas IX saja, melainkan dibebankan juga kepada seluruh siswa kelas VII dan VIII (kelas 1 dan 2).
Pihak sekolah melalui kesepakatan rapat menetapkan kewajiban pembayaran biaya perpisahan kepada semua siswa tanpa memandang tingkatan kelas. Besaran uang yang dipungut ditetapkan sebesar Rp40.000 untuk satu orang siswa, dan Rp60.000 bagi keluarga yang memiliki dua anak bersekolah di tempat yang sama (bagi abang dan adik yang bersekolah di SMPN 4 Laguboti).
Pemungutan ini menjadi janggal karena siswa kelas VII dan VIII sama sekali bukan peserta utama acara pelepasan kelulusan, namun tetap diwajibkan membayar. Mekanisme pengumpulannya pun berjalan terstruktur: uang dikumpulkan terlebih dahulu oleh bendahara di masing-masing kelas, mulai dari kelas bawah hingga kelas atas, baru kemudian disampaikan dan diserahkan kepada para guru untuk dikelola sebagai dana acara.
– Kebijakan pemungutan berangkat dari hasil rapat orang tua murid dan Komite Sekolah, serta didukung resmi oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Laguboti.
– Tamu Undangan: Para Kepala Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, hadir memenuhi undangan dan menyaksikan jalannya acara.
– Sumber informasi: Diperoleh langsung oleh wartawan dari keterangan salah satu siswa SMPN 4 Laguboti saat diwawancarai di lokasi.
– Pengelolaan dana: Dilakukan oleh bendahara kelas dan diserahkan kepada para guru.
Seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari rapat persiapan, pengumpulan uang di ruang kelas, hingga pelaksanaan acara dan penyambutan tamu undangan, berlangsung di lingkungan SMP Negeri 4 Laguboti, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
– Pembahasan dan penetapan kebijakan dilakukan dalam rapat pada minggu-minggu sebelumnya.
– Pengumpulan uang, pelaksanaan acara, kehadiran tamu undangan, serta konfirmasi berita dilakukan pada hari Jumat, 22 Mei 2026.
Praktik ini jelas melanggar aturan larangan pungutan liar (Pungli) di sekolah, lengkap dengan dasar hukum dan bunyi pasal:
UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 34 Ayat (2): “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya apa pun.”
Pasal 49 Ayat (1): “Pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Sumber utamanya: APBN, APBD, dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).”
Pasal 50 Ayat (3): “Satuan pendidikan negeri dilarang memungut biaya apa pun dari peserta didik atau orang tua, baik langsung maupun tidak langsung.”
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NO. 44 TAHUN 2012
Pasal 5: “Biaya sekolah negeri hanya dari APBN, APBD, BOS, dan sumbangan sukarela masyarakat. Dilarang ada pungutan wajib.”
Pasal 9 Ayat (1): “Sekolah Dasar dan SMP Negeri DILARANG memungut biaya apa pun, termasuk untuk kegiatan seremonial, wisuda, atau perpisahan.”
Pasal 10 Ayat (2): “Sumbangan orang tua harus sukarela, tidak ditetapkan jumlah, tidak dipaksakan, dan tidak ada sanksi jika tidak memberi.”
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NO. 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH
Pasal 3 Ayat (1b): “Komite Sekolah hanya boleh menggalang dana sukarela, tidak boleh menetapkan kewajiban pembayaran.”
Pasal 5 Ayat (1): “Komite Sekolah DILARANG memungut uang, barang, atau jasa dengan cara mewajibkan atau menekan orang tua/siswa.”
Pasal 5 Ayat (2): “Kesepakatan rapat orang tua/WALI MURID TIDAK SAH dan TIDAK BISA dijadikan dasar pemungutan biaya wajib. Hasil rapat tidak boleh mengikat!”
UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 JO NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 12 huruf e: “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang memaksa orang memberi uang/pembayaran dengan menyalahgunakan jabatan, diancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 Miliar.”
Catatan: Kepala Sekolah, Guru, dan Pengelola Sekolah adalah pegawai negeri/penyelenggara negara di mata hukum.
PERATURAN PEMERINTAH NO. 17 TAHUN 2010 JO NO. 66 TAHUN 2010
Pasal 181 & 198: “Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan atau turut serta mengelola uang yang dipungut secara tidak sah. Segala biaya kegiatan wajib sudah ada dalam anggaran negara/BOS.”
SURAT EDARAN MENDIKBUD NO. 4 TAHUN 2022
Menegaskan ulang: Segala biaya perpisahan, wisuda, seragam, dan kegiatan sekolah harus dibayar dari Dana BOS dan APBD. Sekolah DILARANG membebankan ke siswa/orang tua. Bendahara kelas dan guru dilarang mengumpulkan uang.
Seluruh aturan di atas membuktikan bahwa pemungutan Rp40.000–Rp60.000 yang dilakukan SMPN 4 Laguboti adalah PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) dan melanggar hukum, meskipun berdalih hasil kesepakatan rapat. Apalagi membebankan pada siswa kelas VII dan VIII yang sama sekali tidak terlibat acara. Keikutsertaan bendahara kelas dan guru dalam pengumpulan uang juga memperberat pelanggaran. Kehadiran para Kepala SD se-Kecamatan Laguboti dalam acara ini juga menjadi sorotan, mengingat kekhawatiran praktik serupa akan terjadi di jenjang SD.
Acara berjalan sangat resmi dan tertib. Kehadiran para Kepala SD se-Kecamatan Laguboti menandakan bahwa kegiatan ini mendapat perhatian luas dari jajaran pendidikan setempat. Namun, di balik kemeriahan dan kesan resmi tersebut, instruksi penyetoran uang berjalan dari bawah ke atas. Siswa mengaku ketentuan pembayaran disampaikan dengan tegas di kelas, sehingga mereka dan orang tua merasa terbebani namun sulit menolak karena dianggap keputusan resmi sekolah yang sudah disepakati.
Saat diwawancarai, siswa mengaku bingung mengapa mereka yang masih akan bersekolah tahun depan harus ikut menanggung biaya acara perpisahan kakak-kakak kelasnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi tertulis dari pihak sekolah maupun dinas pendidikan terkait dasar hukum pemungutan biaya yang dibebankan merata ke seluruh tingkatan kelas ini.
Berita ini disusun berdasarkan hasil wawancara langsung wartawan dengan siswa, pengamatan lokasi, dan daftar kehadiran tamu undangan.
Bersambung…..
( RS / Tim ).








