Skandal Dugaan Perselingkuhan di SPPG Domas Trowulan Mojokerto, Sempat Dipecat, Kini Diduga Bekerja Lagi? Publik Menuntut Penjelasan

Mabesnews.com, Mojokerto Jawa Timur- Dugaan hubungan terlarang antar pekerja di lingkungan SPPG Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kasus yang sebelumnya sempat berujung pada sanksi pemecatan terhadap sejumlah pekerja ini kini kembali dipertanyakan setelah muncul kabar bahwa beberapa di antaranya diduga kembali bekerja di tempat yang sama,” Hari Minggu 08 Maret 2026.

Kabar tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, dugaan pelanggaran etik yang terjadi disebut-sebut melibatkan pekerja yang telah memiliki pasangan sah atau telah berkeluarga.

Berdasarkan informasi yang beredar di lingkungan sekitar serta dari sejumlah sumber yang mengetahui kondisi internal, sedikitnya empat pekerja SPPG Domas disebut-sebut pernah terseret dalam dugaan hubungan asmara terlarang.

Hubungan tersebut menjadi kontroversi karena para pekerja yang terlibat diketahui telah memiliki keluarga masing-masing.

Salah satu kasus yang paling mencuat adalah dugaan hubungan antara RD, yang saat itu bekerja sebagai head chef, dengan seorang pekerja perempuan berinisial IN yang bertugas di bagian koki.

Isu tersebut bahkan sempat sampai ke ranah keluarga dan memicu konflik rumah tangga.

Seorang perempuan bernama Rina, yang mengaku sebagai istri sah RD, mengungkapkan bahwa dirinya telah lama mencurigai adanya hubungan khusus antara suaminya dengan rekan kerjanya tersebut.

Menurut Rina, hubungan keduanya bukanlah isu baru.

“Saya sudah mengetahui cukup lama. Bahkan saya pernah melaporkannya karena hubungan mereka sudah melampaui batas sebagai rekan kerja,” ujar Rina saat dimintai keterangan.

Rina juga mengaku bahwa setelah persoalan tersebut mencuat, suaminya akhirnya diberhentikan dari pekerjaannya di SPPG Domas.Namun situasi menjadi membingungkan setelah muncul kabar bahwa beberapa pekerja yang sebelumnya terkena sanksi justru kembali terlihat bekerja.

Berdasarkan penelusuran informasi dari berbagai pihak, kronologi dugaan kasus ini disebut-sebut berlangsung sebagai berikut :

Sejumlah pekerja diduga menjalin kedekatan yang dinilai tidak wajar oleh rekan kerja lainnya. Kedekatan tersebut kemudian menjadi bahan pembicaraan di lingkungan kerja.

Salah satu pasangan sah pekerja akhirnya mengetahui dugaan hubungan tersebut, hal ini memicu konflik rumah tangga hingga akhirnya persoalan tersebut dilaporkan.

Setelah persoalan tersebut mencuat, pihak manajemen SPPG Domas disebut-sebut mengambil langkah dengan memberikan sanksi tegas terhadap beberapa pekerja yang terlibat.

Beberapa di antaranya bahkan dikabarkan diberhentikan atau dikeluarkan dari pekerjaan.

Belakangan, beredar informasi di masyarakat bahwa sebagian pekerja yang sebelumnya telah diberhentikan justru kembali bekerja di SPPG Domas.

Kabar inilah yang kemudian memicu pertanyaan publik.

Masyarakat sekitar mulai mempertanyakan konsistensi manajemen dalam menegakkan aturan internal.

Jika benar pekerja yang sebelumnya diduga melakukan pelanggaran berat telah diberhentikan, lalu kemudian kembali bekerja, hal tersebut dinilai dapat menimbulkan kebingungan di kalangan publik.

“Kalau memang sudah diberhentikan karena pelanggaran serius, kok bisa kembali bekerja lagi? Ini yang membuat orang bertanya-tanya,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya.

Menurut pengamat sosial yang dimintai pendapatnya secara terpisah, perusahaan pada dasarnya memiliki kewenangan penuh dalam mengatur kebijakan internal, termasuk soal disiplin pegawai.

Namun demikian, transparansi dianggap penting agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen SPPG Jambuwok belum memberikan keterangan resmi terkait kebenaran kabar yang beredar tersebut.

Belum ada penjelasan apakah benar terdapat pekerja yang sebelumnya diberhentikan kemudian dipanggil kembali untuk bekerja, ataukah kabar tersebut hanya kesalahpahaman.

Situasi ini membuat publik menunggu klarifikasi resmi dari pihak perusahaan.

Pasalnya, jika memang terjadi pelanggaran etik di lingkungan kerja yang berujung pada sanksi disiplin, masyarakat berharap proses penegakan aturan dilakukan secara jelas dan konsisten,” Pada Hari Minggu 08 Maret 2026, Tutupnya.

 

Amir/ Ruseno