Sikapi Polemik Tanah Ulayat, Patuan Mandailing Serukan Konsolidasi Total Masyarakat Adat

Mabesnews.com, PANYABUNGAN – Menanggapi diskursus yang berkembang mengenai eksistensi Tanah Ulayat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Raja Panusunan Mandailing Godang, H. Hasanul Arifin Nasution, S.Sos., Gelar Patuan Mandailing, menegaskan langkah strategis untuk melakukan konsolidasi internal secara menyeluruh di tingkat masyarakat adat.

Dalam keterangannya kepada awak media di Panyabungan, Senin (16/03), Patuan Mandailing menekankan bahwa persoalan tanah ulayat bukan sekadar masalah administrasi pemerintahan, melainkan menyangkut marwah dan kesatuan pandangan masyarakat adat itu sendiri.

“Persoalan tanah ulayat ini bukan perkara sederhana. Yang kita butuhkan bukan hanya pengakuan formal melalui Peraturan Daerah (Perda), tetapi kesamaan pemahaman untuk mencapai sikap kolektif yang kokoh,” ujar tokoh yang kembali dipercaya memimpin Forum Pelestarian dan Pengembangan Adat dan Budaya (FPPAB) Madina tersebut.
Meluruskan Persepsi Publik
Patuan mengamati adanya ambiguitas persepsi di tengah masyarakat terkait status tanah adat. Sebagian kalangan masih beranggapan bahwa tanah ulayat sepenuhnya telah melebur menjadi tanah negara sehingga tidak lagi menjadi ruang diskusi.

“Asumsi bahwa tanah ulayat sudah otomatis menjadi hak negara tanpa celah diskusi adalah kekeliruan. Berdasarkan kajian hukum di FPPAB Madina, negara sebenarnya mengakui dan bahkan memfasilitasi inventarisasi tanah ulayat tersebut. Inilah yang perlu kita dudukkan bersama agar tidak ada polemik di kemudian hari,” tegasnya.
Terobosan dan Langkah Strategis
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kesiapan internal sebelum mendorong kebijakan di tingkat legislatif. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten dan DPRD Madina tentu tidak akan mengabaikan penguatan hukum melalui Perda jika masyarakat adat telah memiliki suara yang bulat dan jernih.
Sebagai langkah nyata, Patuan Mandailing berkomitmen melakukan terobosan untuk mempercepat penguatan hak ulayat dan hukum adat di Bumi Gordang Sambilan. Langkah ini mencakup:
Dialog Internal: Menggalang komunikasi dengan raja-raja adat dan keluarga besar guna menyatukan persepsi.
Komunikasi Formal-Informal: Terus menjalin koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Madina.
Inventarisasi Wilayah: Melakukan pendataan luasan dan lokasi tanah ulayat secara bijaksana, terutama di titik-titik sensitif.

“Pada akhirnya, kita akan bergerak bersama Pemerintah Daerah untuk inventarisasi. Kita harus menyikapi ini dengan bijaksana agar tanah adat benar-benar memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi masyarakat warisnya,” pungkasnya.

 

Sawaluddin