Mabesnews.com, Majalengka – Aktivitas galian C di aliran Sungai Cikeruh, Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, diduga tidak memiliki perizinan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Berdasarkan penelusuran DPC PPWI Kabupaten Majalengka, lokasi penambangan pasir yang disebut milik YK menggunakan alat berat jenis ekskavator (beko) dengan akses jalan melalui Desa Palabuan, Jumat (5/6/2026).
Aliran sungai dan kawasan sempadannya merupakan wilayah yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, sehingga setiap aktivitas yang berpotensi mengubah alur sungai wajib memenuhi ketentuan dan perizinan yang berlaku.
Tanah Milik Pribadi, Namun Sungai Berubah Alur
Sejumlah warga mengaku mengetahui adanya aktivitas galian C tersebut dan menduga kegiatan itu belum mengantongi izin.
“Iya, kami mengetahui aktivitas galian C tersebut milik YK. Apalagi kegiatan itu menggunakan alat berat ekskavator, sehingga dikhawatirkan dapat mempercepat kerusakan di Sungai Cikeruh. Kami juga menduga aktivitas tersebut belum berizin,” ujar beberapa warga yang ditemui tim, Jumat (5/6/2026).
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan sesuai kode etik jurnalistik, tim media yang tergabung dalam DPC PPWI Kabupaten Majalengka mendatangi lokasi serta mengirimkan surat konfirmasi kepada pihak terkait.
Konfirmasi juga dilakukan melalui aplikasi WhatsApp kepada YK. Dalam keterangannya, YK mengaku memiliki lahan seluas 4.628 meter persegi yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Iya, awalnya tanah seluas 4.628 meter persegi milik pribadi saya berada di pinggir Sungai Cikeruh. Namun sekarang aliran sungai berbelok ke tanah saya sehingga sekitar dua pertiga lahan tergerus dan menjadi bagian dari aliran sungai. Karena tidak bisa lagi dimanfaatkan sebagaimana mestinya, saya berinisiatif mengambil pasir yang berada di wilayah tersebut. Terkait izin, saya meyakini masih banyak aktivitas galian C di Kabupaten Majalengka yang belum berizin, termasuk milik saya,” ujar YK sambil menunjukkan foto bukti kepemilikan tanah.
Aspek Hukum Penambangan
Dalam ketentuan hukum yang berlaku, istilah “galian C” saat ini masuk dalam kategori Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Kategori ini mencakup pasir, batu, kerikil, sirtu, batu kapur, tanah urug, dan jenis material lainnya.
Menurut keterangan ahli pertambangan yang dihimpun tim, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk apabila dilakukan pada kawasan sungai atau sempadan sungai. Namun penetapan adanya pelanggaran tetap menjadi kewenangan instansi berwenang setelah dilakukan pemeriksaan dan pembuktian.
PPWI Minta Instansi Terkait Lakukan Pemeriksaan
Ketua DPC PPWI Kabupaten Majalengka, Ato Hendrato, meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan legalitas kegiatan tersebut.
“Apabila benar belum memiliki izin, tentu harus ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, perlu dipastikan juga apakah aktivitas tersebut berdampak terhadap aliran dan sempadan Sungai Cikeruh,” ujarnya.
PPWI Kabupaten Majalengka meminta:
1. Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dan instansi terkait melakukan pemeriksaan legalitas kegiatan penambangan.
2. Pemerintah Kabupaten Majalengka melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap aktivitas yang diduga tidak berizin.
3. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Majalengka meneliti potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
4. BBWS Cimanuk-Cisanggarung meninjau kondisi sempadan dan aliran Sungai Cikeruh.
5. Satpol PP melakukan pengawasan sesuai kewenangannya.
6. Aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
Menurut Ato Hendrato, kepemilikan sertifikat hak milik atas tanah tidak serta-merta menjadi dasar untuk melakukan kegiatan pertambangan tanpa memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang dipersyaratkan.
DPC PPWI Kabupaten Majalengka membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(hombing)
*
Galian C di Sungai Cikeruh
• Foto SHM milik YK







